Loading...

Sah, Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Adalah 895.041, Ini Rinciannya

 

KUNINGAN (OKE)-Penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 akan di mulai beberapa bulan lagi. komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan saat ini berada di tahap penetapan daftar pemilih, untuk itu diselenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Kuningan, Rabu (21/06).

Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Kuningan, Dandim 0615 Kuningan, yang mewakili Kapolres Kuningan, yang mewakili Kajari Kuningan, yang mewakili Ketua PN Kuningan, Ketua KPU beserta Komisioner KPU Kuningan, beberapa SKPD terkait seperti Kesbangpol, Disdukcapil dan Diskominfo, perwakilan partai politik dan Ketua PPK kecamatan serta anggota divisi Datin se-Kabupaten Kuningan.

Pada arahannya, Bupati Acep menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 adalah pemilu serentak mulai dari Pemilihan Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan pesta Demokrasi yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

“Hal ini tentunya memerlukan serangkaian persiapan yang matang dan koordinasi diantara satuan kerja perangkat daerah dan unsur terkait lainnya, sehingga dalam pelaksanaannya dapat ikut mensukseskan pesta Demokrasi sesuai perannya masing-masing” Kata Acep.

Selanjutnya Bupati Acep mengucapkan terimakasih kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara atas kerja kerasnya sehingga dapat menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Kuningan untuk Pemilu tahun 2024.

Sementara itu, Ketua KPU kuningan, Asep Z Fauzi menerangkan bahwa Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih tetap ini dilaksanakan serentak di 27 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat.

“Secara substansif, rapat pleno hari ini tidak jauh berbeda dengan rapat pleno sebelumnya. Dimana KPU kabupaten Kuningan sebelumnya sudah menggelar 2 kali rapat pleno, di Bulan April Penetapan Daftar Pemilih Sementara dan dibulan Mei Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, dimana ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan dan merupakan tahapan pemutakhiran data.” kata Asep Fauzi.

“Seperti telah diketahui bahwa pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu menjadi sangat penting, karena tanpa data tidak akan ada pemilu. Dari data inilah nanti akan berhubungan dengan semua divisi. Dari data pemilih yang telah dipetakan akan didapat jumlah TPS. Dari jumlah TPS yang telah terbentuk akan dijadikan dasar untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melaksanakan Coklit, dan dari jumlah TPS akan menentukan jumlah KPPS dan logistik yang harus di siapkan di tiap TPS nya. Serta dari data pemilih inilah, menjadi dasar pencetakan surat suara dan menjadi jaminan hak suara warga negara terpenuhi” Ujar Asep Fauzi.

Setelah Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU, kemudian satu per satu Ketua PPK kecamatan yang didampingi oleh anggota divisi Datin melaporkan jumlah Data Pemilih Tetap masing-masing Kecamatan. Selanjutnya di peroleh angka DPT sebanyak 895.041 orang, terdiri dari 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan, yang tersebar di 3596 TPS se- Kabupaten Kuningan.

Posting Komentar untuk "Sah, Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Adalah 895.041, Ini Rinciannya"