Loading...

Pilkades Serentak Bakal Digelar 6 Agustus, Total 94 Desa di 31 Kecamatan

KUNINGAN (OKE)- Pilkades serentak di di Kabupaten Kuningan bakal digelar  pada tanggal 6 Agustus 2023. Total ada 94 desa yang tersebar di 31 kecamatan. Hal ini terungkap pada saat dilakukannya Rakor tingkat kabupaten pada Selasa (6/6/2023.

Sekda Kabupaten Kuningan yang juga Ketua Panitia Pilkades Dr H  Dian Rachmat Yanuar, M.Si menuturkan, tahun ini suasana pelaksanaan Pilkades memiliki perbedaan karena terjadi tensi menjelang Pemilu atau tahun politik. 

"Oleh karena itu, para camat diharapkan menjalin komunikasi intensif dengan pihak stakeholder, termasuk keamanan dan panitia desa," ujarnya 

Dikatakan, koordinasi lintas sektor dan sinergi di antara semua pihak tersebut sangat penting untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan Pilkades tanpa adanya kendala.

Ia menyebutkan, ada beberapa pengaturan pelaksanaan Pilkades tahun ini antara lain adalah penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dusun-dusun, tidak dipusatkan di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa, mengikuti format yang serupa dengan Pemilu atau Pilkada. 

Terdapat juga pembatasan jumlah pemilih, dengan maksimal 500 pemilih di setiap TPS. Selain itu, pasangan calon kepala desa tidak diperbolehkan berada di lokasi TPS. Meskipun tidak seketat pada masa pandemi, protokol kesehatan tetap diterapkan pada setiap tahapan Pilkades.

Untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas Pilkades serentak, Sekda Dian mengatakan,  berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan TNI-Polri dan Satpol PP, Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran khusus yang berlaku selama 6 hari sebelum dan 6 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan surat suara.

Menurut sekda, Surat Edaran tersebut mendorong selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling/ronda). 

"Warga masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan hak suara pada waktu yang ditentukan,” katanya.

Selain itu, warga diminta agar dalam pelaksanaan kegiatan seperti syukuran, pernikahan, sunatan, dan acara sejenisnya, untuk tidak mengadakan hiburan yang mengandung unsur keramaian seperti live music, organ tunggal, dangdut, atau sejenisnya. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut. Bagi calon kepala desa terpilih, mereka diingatkan untuk tidak melakukan euforia berlebihan atau tindakan yang dapat memicu konflik antara pendukung di masyarakat.

“Para camat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelaksanaan pilkades di wilayahnya dan selalu berkoordinasi dengan polsek, danramil, serta panitia pilkades," ujarnya.

Sekda mengingatkan jadikan kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten Kuningan tahun 2023 ini sebagai ajang pendewasaan demokrasi dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan kebersamaan untuk kemajuan desa.

Sekda Dian menuturkan,  sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat diperlukan sosialisasi  oleh  Panitia Pilkades,  tokoh masyarakat, pemerintahan desa, Panitia Kecamatan, dan pihak lainnya.

Sementara itu, Drs. H. Dudi Pahrudin, M.Si.  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) juga menyampaikan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2023. 

Diterangkan, terdapat 39 tahapan yang harus dilalui, antara lain rapat persiapan tingkat Kabupaten yang dimulai pada 1 Juni 2023, pembentukan dan pelantikan Panitia Desa.

Kemudian, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa, pendaftaran pemilih, pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penutupan pendaftaran dan penetapan bakal calon.

Selanjutnya, tahap pendaftaran bakal calon tahap II, penetapan calon kepala desa, pengusulan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), undian nomor urut calon, penyampaian visi misi dan deklarasi damai.

Kemudian,  kampanye, pemungutan dan perhitungan suara di TPS, pleno rekapitulasi, penetapan calon kepala desa terpilih, penyelesaian sengketa pilkades, penetapan keputusan Bupati, hingga pelantikan yang dijadwalkan pada tanggal 3 Oktober 2023.(rdk)

TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2023

TAHAPAN KEGIATAN

1. Rapat persiapan tingkat Kabupaten  Tanggal 1 Juni 2023

2.Pembentukan Panitia Kabupaten dan Kecamatan 4 Juni 

3. Pembentukan dan pelantikan Panitia Desa 10 Juni 

4.Bimtek Panitia Desa dan Kecamatan 14 Juni

5. Pengumuman/Pendaftaran Bakal Calon Kades 16 Juni

6.Pendaftaran pemilih 17 Juni 

7.Pembentukan KPPS 24 Juni 

8.Penutupan pendaftaran & penetapan bakal calon 25 Juni

9.Penelitian berkas 26 Juni

10. Perbaikan/melengkapi berkas 27 Juni 

11.Seleksi Tambahan 30 Juni

12. Pendaftaran Bakal Calon Tahap II 26 Juni

13.Penetapan Calon Kades 6 Juli

14.Laporan hasil penetapan Calon 7 Juli

15.Penyusunan DPS 9 Juli

16.Pelantikan KPPS 14 Juli

17.Penetapan Calon Kades Tahap II 15 Juli

18.Pengumuman DPS 17 Juli

19.Pengusulan perbaikan DPS 19 Juli

20.Undian Nomor Urut Calon 21 Juli

21.Pengumuman DPTb 22 Juli

22.Pelatihan KPPS 23 Juli

23.Penyusunan DPT 25 Juli

24.Penetapan DPT 28 Juli 

25.Penyampaian Visi Misi dan Deklarasi Damai 30 Juli

26.Kampanye 1 Agustus

27.Hari Tenang 5 Agustus

28.Pembersihan Alat Peraga Kampanye 5 Agustus

29. Distribusi Logistik 5 Agustus

30.Rekapitulasi suara di TPS 6 Agustus

31.Pleno Rekapitulasi 6 Agustus

32.Penetapan Calon Kades Terpilih 6  Agutus

33.Laporan Panitia Kepada PPD 7 Agustus

34.Laporan  BPD kepada Bupati 15 Agustus

35.Penyelesaian Sengketa Pilkades 18 Agustus

36 .Persiapan Penyusunan Keputusan Bupati 28 Agustus

37.Penetapan Keputusan Bupati 08 September

38.Persiapan pelantikan 19 Oktober

39.Pelantikan 3 Oktober


DAFTAR DESA YANG AKAN MENGIKUTI PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK

DI KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2023

1.Kecamatan Kadugede 2 Desa 

1.Desa Sindangjawa

2.Desa Ciketak


2.Kecamatan Ciniru 3 Des

1.Desa Pinara

2.Desa Longkewang

3.Desa Gunungmanik


3. Kecamatan Subang 2 Desa

1. Desa Subang 

2. Desa Bangunjaya


4.Kecamatan Ciwaru 5 Desa

1. Desa Cilayung

2. Desa Garajati

3. Desa Citundun

4. Desa Sagaranten

5. Desa Linggajaya

6.Desa Karangbaru


5.Kecamatan Cibingbin 3 Desa

1. Desa Cibingbin

2. Desa Bantarpanjang

3. Desa Sukamaju


6.Kecamatan Luragung 5 Desa

1. Desa Margasari

2.Desa Panyosogan

3. Desa Gunungkarung

4.Desa Dukuhmaja

5. Desa Benda


7.Kecamatan Lebakwangi 1 Desa 

1. Desa Pajawankidul


8.Kecamatan Garwangi  5 Desa

1.Desa Gewok

2.Desa Pakembangan

3.Desa Purwasari

4.Desa Citiusari

5.Desa Kutakembaran


9.Kecamatan Kuningan 1 Desa

1.Desa Cibinuang


10. Kecamatan Ciawigebang 7 Desa

1.Desa Lebaksiuh

2.Desa Pangkalan

3.Desa Cigarukgak

4.Desa Padarama

5.Desa Cikubangmulya

6.Desa Dukuhdalem

7.Desa Sukaraja


11.Kecamatan Cidahu 2 Desa

1.Desa Cibulan

2.Desa Cidahu


12.Kecamatan Jalaksana 3 Desa

1.Desa Sadamantra

2.Desa Maniskidul

2.Desa Padamenak


13.Kecamatan Cilimus  4 Desa

1.Desa Bandorasawetan

2.Desa Sampora

3.Desa Caracas

4.Desa Linggaindah


14. Kecamatan Mandirancan 1 Desa

1.Desa Cirea


15.Kecamatan Kramatmulya

1.Desa Gereba

2.Desa Cikubangsari


16.Kecamatan Darma 2 Desa

1.Desa Sakerta Barat

2.Desa Parung


17. Kecamatan Cigugur 3 Desa

1.Desa Cileuleuy

2.Desa Gunungkeling

3.Desa Babakanmulya


18.Kecamatan Pasawahan 1 Desa

1.Desa Cibuntu 


19.Kecamatan Nusaherang 2 Desa

1.Desa Haur Kuningan 

2.Desa Kertayuga


20.Kecamatan Cipicung 1 Desa

1.Desa Muncangela


21.Kecamatan Pancalang 2 Desa 

1. Desa Kahiyangan

2.Desa Sarewu


22.Kecamatan Japara 6 Desa

1.Desa Garatengah

2.Desa Japara

3. Desa Wano

4.Desa Cengal 

5.Desa Cikeleng

6.Desan Kalimati


23. Kecamatan Cimahi  4 Desa 

1.Desa Cileuya

2.Desa Cimahi

3.Desa Kananga

4.Desa Cimulya


24. Kecamatan Cilebak 4 Desa

1.Desa Legokherang

2.Desa Jalatrang

3. Desa Patala

4.Desa Mandapajaya


25.Kecamatan Hantara 4 Desa 

1.Desa Citapen

2.Desa Pasiragung

3.Pakapasangirang

4.Pakapasanhilir


26.Kecamatan Kalimanggis 2 Desa

1.Desa Cipancur

2.Desa Kalimanggiswetan


27.Kecamatan Cibeureum 4 Desa

1.Desa Cimara

2.Desa Tarikolot

3.Desa Sukadana

4.Desa Kawungsari


28. Kecamatan Karangkancana 2 Desa

1.Desa Segong

2.Desa Cihanjaro


29. Kecamatan Maleber 7 Desa 

1.Desa Dukuhtengah

2. Desa Mekarsari

3.Desa Cikahuripan

4.Desa Kutamandarakan

5.Desa Giriwaringin

6.Desa Buniasih

7.Desa Garahaji


30.Kecamatan Sindangagung 1 Desa

1.Desa Babakanreuma


31.Kecamatan Cigandamekar 1 Desa

1. Desa Sangkanurip


DAFTAR DESA YANG AKAN MENGIKUTI PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK

DI KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2023

1.Kecamatan Kadugede 2 Desa 

1.Desa Sindangjawa

2.Desa Ciketak


2.Kecamatan Ciniru 3 Des

1.Desa Pinara

2.Desa Longkewang

3.Desa Gunungmanik


3. Kecamatan Subang 2 Desa

1. Desa Subang 

2. Desa Bangunjaya


4.Kecamatan Ciwaru 5 Desa

1. Desa Cilayung

2. Desa Garajati

3. Desa Citundun

4. Desa Sagaranten

5. Desa Linggajaya

6.Desa Karangbaru


5.Kecamatan Cibingbin 3 Desa

1. Desa Cibingbin

2. Desa Bantarpanjang

3. Desa Sukamaju


6.Kecamatan Luragung 5 Desa

1. Desa Margasari

2.Desa Panyosogan

3. Desa Gunungkarung

4.Desa Dukuhmaja

5. Desa Benda


7.Kecamatan Lebakwangi 1 Desa 

1. Desa Pajawankidul


8.Kecamatan Garwangi  5 Desa

1.Desa Gewok

2.Desa Pakembangan

3.Desa Purwasari

4.Desa Citiusari

5.Desa Kutakembaran


9.Kecamatan Kuningan 1 Desa

1.Desa Cibinuang


10. Kecamatan Ciawigebang 7 Desa

1.Desa Lebaksiuh

2.Desa Pangkalan

3.Desa Cigarukgak

4.Desa Padarama

5.Desa Cikubangmulya

6.Desa Dukuhdalem

7.Desa Sukaraja


11.Kecamatan Cidahu 2 Desa

1.Desa Cibulan

2.Desa Cidahu


12.Kecamatan Jalaksana 3 Desa

1.Desa Sadamantra

2.Desa Maniskidul

2.Desa Padamenak


13.Kecamatan Cilimus  4 Desa

1.Desa Bandorasawetan

2.Desa Sampora

3.Desa Caracas

4.Desa Linggaindah


14. Kecamatan Mandirancan 1 Desa

1.Desa Cirea


15.Kecamatan Kramatmulya

1.Desa Gereba

2.Desa Cikubangsari


16.Kecamatan Darma 2 Desa

1.Desa Sakerta Barat

2.Desa Parung


17. Kecamatan Cigugur 3 Desa

1.Desa Cileuleuy

2.Desa Gunungkeling

3.Desa Babakanmulya


18.Kecamatan Pasawahan 1 Desa

1.Desa Cibuntu 


19.Kecamatan Nusaherang 2 Desa

1.Desa Haur Kuningan 

2.Desa Kertayuga


20.Kecamatan Cipicung 1 Desa

1.Desa Muncangela


21.Kecamatan Pancalang 2 Desa 

1. Desa Kahiyangan

2.Desa Sarewu


22.Kecamatan Japara 6 Desa

1.Desa Garatengah

2.Desa Japara

3. Desa Wano

4.Desa Cengal 

5.Desa Cikeleng

6.Desan Kalimati


23. Kecamatan Cimahi  4 Desa 

1.Desa Cileuya

2.Desa Cimahi

3.Desa Kananga

4.Desa Cimulya


24. Kecamatan Cilebak 4 Desa

1.Desa Legokherang

2.Desa Jalatrang

3. Desa Patala

4.Desa Mandapajaya


25.Kecamatan Hantara 4 Desa 

1.Desa Citapen

2.Desa Pasiragung

3.Pakapasangirang

4.Pakapasanhilir


26.Kecamatan Kalimanggis 2 Desa

1.Desa Cipancur

2.Desa Kalimanggiswetan


27.Kecamatan Cibeureum 4 Desa

1.Desa Cimara

2.Desa Tarikolot

3.Desa Sukadana

4.Desa Kawungsari


28. Kecamatan Karangkancana 2 Desa

1.Desa Segong

2.Desa Cihanjaro


29. Kecamatan Maleber 7 Desa 

1.Desa Dukuhtengah

2. Desa Mekarsari

3.Desa Cikahuripan

4.Desa Kutamandarakan

5.Desa Giriwaringin

6.Desa Buniasih

7.Desa Garahaji


30.Kecamatan Sindangagung 1 Desa

1.Desa Babakanreuma


31.Kecamatan Cigandamekar 1 Desa

1. Desa Sangkanurip






Posting Komentar untuk "Pilkades Serentak Bakal Digelar 6 Agustus, Total 94 Desa di 31 Kecamatan"