Loading...

Edan, Dicekoki Minuman, Kakek Perkosa Remaja

KUNINGAN (OKE)- Kejadian pemerkosaan di wilayah hukum Kabupaten Kuningan terus terjadi. Kasus terbaru dilakukan oleh kakek berusia 61 tahun. Kakek bejat itu merupakan pengurus panti asuhan yang ada di wilayah Kecamatan Kuningan.

Menurut Kapolres Kuningan AKPB Willy Ardian, pelaku melakukan aksinya dengan cara memberikan minuman yang dicampur dengan obat penenang akibatnya korban pingsan. Pada saat pingsan itu pelaku melakukan pemerkosaan.

"Bukan sekali tapi tiga sehingga korban hamil tiga bulan. Korban sendiri kini mengalami trauma psikis," jelasnya, Rabu (31/5/2023) 

Diterangkan, pelaku selalu melakukan ancaman kepada korban setiap usai melakukan pemerkosaan. Dimana pelaku meminta korban untuk tidak bercerita kepada orang lain.

Dari pengakuan, kakek berusia 61 itu melakukan perbuataanya sejak September 2022. Atas perbuatan bejad ini pelaku diancam penjara 15 tahun karena melanggar pasal 81 dan 82 undang-udang anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp2 miliar.

Pihaknya mengimbau agar para orang tua lebih ketat dalam menjaga anak gadinya karena predator anak ada dimana-dimana. Untuk kasus pemerkosaan di Kuningan memang terus meningat.(rdk)

Posting Komentar untuk "Edan, Dicekoki Minuman, Kakek Perkosa Remaja "