KUNINGAN (OKE)- Satuan Reserse Narkoba Kuningan Polres Kuningan kembali meringkus pelaku penjual obat terlarang. Pelaku yang dibekuk seorang pria berinisial MHR merupakan warga Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi.
Penangkapan kepada pelaku dilakukan pada Jumat (5/5/2023) pada pukul 21.00 WIB di rumahnya. Polisi mendapati pelaku memiliki obat sedian farmasi tanpa ijin edar jenis tramadol HCI, Trihexyphenidyl dan hexymer.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang, pihaknya mendapatkan kabar dari warga, setelah ditelusuri mengarah ke MHR.
Disebutkan, dari penggeledahan di rumah tersangka, didapati 738 butir tramadol, 333 butir Trihexyphenidyl dan 2.320 butir jenis hexymer.Polisi juga menemukan uang tunai Rp578.000 dan satu ponsel berikut nomornya 0831 3048 4740..
"Barang bukti itu disimpan di kamar di dalam kardus bekas makanan. Pelaku diamankan di Mapolres Kuningan. Pelaku dijerat pasa 197 jo Pasal 196 Undang-undang Farmasi nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"ujarnya.
Sekadar informasi sejak lama Kuningan jadi sasaran peredaran obat terlarang. Pelaku semakin berani mengirim dengan cara menggunakan jasa pengiriman barang.(rdk)
Posting Komentar untuk "Polisi Amankan Warga Cikeusal, Diancam Penjara 15 Tahun"