KUNINGAN (OKE)- Setelah cuti bersama lebaran usai, pelayanan Satuan Intelkam Polres Kuningan menerima ratusan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebanyakan para pemohon tersebut, untuk melamar pekerjaan baik di dalam maupun di luar Kabupaten Kuningan. Ratusan warga tersebut tampak berbondong-bondong untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sejak pagi tadi, antrean warga sudah mengular, bahkan hingga halaman Mapolres Kuningan.
Para pemohon harus menyiapkan sejumlah administrasi yang dibutuhkan agar SKCK dapat diproses. Termasuk melakukan sidik jari bagi para pemohon SKCK dan mengisi blanko yang disediakan untuk menuliskan biodata diri pemohon.
Banyaknya warga yang merantau ke luar Kuningan, seperti Bekasi, Karawang, dan Jakarta, menjadi momen untuk membuat dan memperpanjang SKCK saat warga melakukan mudik ke kampung halaman.
Kasat Intelkam Polres Kuningan AKP Muhammad Faisal melalui Kanit Yanmin SatIntelkam Polres Kuningan Aipda Indra Panji Lutika menuturkan, membludaknya pemohon untuk membuat SKCK sudah biasa terjadi di Kuningan, karena banyak warga yang merantau ke wilayah lain.
"Jadi biasa tiap tahun seperti ini, terutama pasca Lebaran antusiasme pemohon cukup banyak, setiap lebaran itu ada pemudik, sama bertepatan dengan kelulusan sekolah," ujar Indra kepada awak media, Selasa (2/5/2023).
Setiap hari, lanjut Indra, Polres Kuningan hanya melayani 300 orang yang akan membuat SKCK.
"Setiap hari kita estimasikan 200 hingga 300 pemohon yang membuat SKCK, kalau dibandingkan hari biasa hanya sekitar 50-70 pemohon," kata Indra.
Indra menjelaskan, para pemohon pembuat SKCK, didominasi untuk melamar pekerjaan di perusahaan yang ada di wilayah Bekasi, Jakarta dan sekitarnya.
"Didominasi pemohon ini untuk mencari pekerjaan yang akan melamar ke perusahaan yang ada di Bekasi, Jakarta dan sekitarnya," ujar Indra.
Tercatat mulai dari tanggal 26 April hingga hari ini, sudah ada sekitar 1.200 orang yang memohon untuk membuat SKCK.
Syarat Pembuatan SKCK Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 18 tahun 2014, tentang tata cara penerbitan SKCK.
1. Foto copy KTP
2. Foto copy Akte
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Pas Foto 4x6 dengan latar merah sebanyak 3 lembar
5. Sidik Jari dari Inafis Satreskrim
6. Pengisian daftar pertanyaan (Blanko Pertanyaan yang disediakan petugas)
Seluruh pemohon yang akan membuat SKCK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) No 76 tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP yang berlaku pada Polri, akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Salah seorang pemohon SKCK, Irma, warga Kertawirama mengaku membutuhkan SKCK untuk melamar pekerjaan di beberapa perusahaan. Pembuatan SKCK ini baru pertama kali dilakukan sejak lulus sekolah.
"Saya bikin SKCK buat ngelamar kerjaan, pas Lebaran kan masih sibuk kumpul keluarga, jadi baru sekarang bikin. Rencananya, saya akan mencari pekerjaan di Job Fair dan sejumlah perusahaan yang ada di Jakartaa," ujar Irma
Posting Komentar untuk "Para Pencari Kerja Rela Antre Demi Buat SKCK, Perusahan Luar Kuningan Jadi Tujuaan"