KUNINGAN (OKE)- Apes benar UP warga Desa Kasturi Kecamatan Kuningan. Belum juga menikmati hasil penjualan sabu dan juga ganja. Pria berumur 22 tahun itu keburu diringkus oleh polisi.
Padahal tersangka sudah menempelkan beberapa paket sabu itu di tempat umum dan nanti oleh para konsumennya tinggal diambil. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 13 paket sabu terbungkus plastik klip bening di dalam sedotan berwarna hitam, dengan berat 8,36 gram.
Selain itu juga ada 1 bungkus rokok filter, 2 buah dus, 1 timbangan digital, 1 motor Yamaha warna hitam Nopol E 6459 YAT, 1 HP dan kartu SIM. Kemudian paket ganja seberat 35,84 gram.
Tersangka sendiri diringkus oleh pihak Anggota Sat Resnarkoba pada Senin 8 Mei 2023 di Jalan Raya Desa Gerba Kecamatan Kramatmulya. Pada saat ditangkap 1 satu paket sabtu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Setelah kami tangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kasturi dan ditemukan 6 paket yang disimpan di dalam dus, ditemukan satu paket lagi dan terakhir di dalam dus ada timbangan dan paket sabut," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Ardian yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dadang, Rabu (17/5/2023)
Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan pengecekan di dalam ponsel tersangka ternyata ditemukan ada narkoba yang sudah disebar oleh pelaku di beberapa wilayah dan petugas ke TKP untuk mengambil barang haram tersebut.
Adapun lokasi paket sabu itu di tanam yakni ada di Jalan Baru Soekarno Hatta Kuningan. Lalu, di ada 4 paket di beberapa tempat di sekitaran Desa Peusing Jalaksana, sehingga total ada 13 paket.
"Hasil pengakuannya sabu milik Degol yang mengaku warga Cirebon dan tersangka hanya disuruh menebarkan paket itu. Pengakuaan UP ia sudah 3 kali bekerjasama dan dari setiap pekerjaannya mendapatkan imbalan," jelas kapolres.
Akibat ulahnya, UP melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dhn/rdk)
Pasal yang Dilanggar
Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Berikut
Pasal 114 Ayat (2)
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 Ayat (2)
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 Ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
Pasal 111 Ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I berupa tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).
UNDANG-UNDANG RI NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau
kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Posting Komentar untuk "Paket Sabu Sudah Ditempel dan Tinggal Diambil Konsumen, Warga Kasturi Keburu Diringkus Polisi"