KUNINGAN (OKE)- Meski sudah menjabat Kepala Desa, namun ternyata menjadi anggota DPRD lebih menggiurkan sehingga, para kades yang ada di Kabupaten Kuningan memilih mundur untuk menjadi Bacaleg.
Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan H Ahmad Faruk MSi, dari berkas pengunduran yang diterima total ada 6 kades yang menyatakan mundur dari Kades karena menjadi Bacaleg.
Adapun ke enam kades yang mundur itu adalah Kades Cibingbin Kecamatan Cibingbin, Cikeleng Kecamatan Japara, Ciniru Kecmata Ciniru, Dukuhmaja Kecamatan Luragung, Kapandayan Kecamatan Ciawigebang, Kutaraja Kecamatan Maleber.
"Sedangkan Kades Cihanjaro sampai dengan saat ini belum mengajukan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 3 Oktober 2023" jelas Faruk, Selasa (30/6/2023).
Selain kades lanjut dia, jabatan kepala BPBD mun membuat mereka tertarik untuk menjadi calon wakil rakyat. Total ada empat yakni Cilaja Kecamatan Kramatmulya, Cilayung Kecamatan Ciwaru, Kasturi Kecamatan Kuningandan Randobawa Ilir Kecamatan Mandirancan.
Kades jadi Bacale sesuai surat tanda terima berkas pengunduran diri yang DPMD Terima
1. Cibingbin
2. Cikeleng ke Japara
3. Ciniru Kec Ciniru
4. Dukuhmaja Kec Luragung
5. Kapandayan Kec. Ciawigebang
6. Kutaraja Kec. Maleber
Kades Cihanjaro sampai dengan saat ini belum mengajukan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 3 Oktober 2023.
BPD
1. Cilaja kec Kramatmulya
2. Cilayung Kec Ciwaru
3. Kasturi Kec Kuningan
4. Randobawa Ilir Kec Mandirancan
Posting Komentar untuk "6 Kades di Kuningan Mundur"