KUNINGAN (OKE)- Pengungkapan kasus kepemilikan 32 paket sabu (23,37 gram)seharga Rp15,5 juta menjadi perbincangan di Kabupaten Kuningan. Pasalnya, paket sabu itu disimpan di pemakaman umum di Desa Ancaran Kecamatan Kuningan.
Biasanya pengedar menerapkan sistem salam tempel atau pun menyimpan barang tersebut disuatu titik tapi bukan di makam seperti yang dilakukan oleh ACH warga Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan.
"Modus penyimpanan sabu di makam memang terbilang baru. Hal ini menjadi perhatian kita," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Ardian yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dadang, pada saat konferensi pers di halaman Mapolres Kuningan, Jumat (14/4/2023).
Diterangkan, kejadian ini bermula dari laporan warga pada 3 April terkait aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap pada pukul 22.30 WIB.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku temukan 107 butir psikotropika jenis alprazolam 1 mg serta sediaan farmasi tanpa izin edar, 52 butir tramadol, dan 10 butir trihexyphenidyl yang disimpan di dalam kardus warna coklat," ujarnya .
Pelaku sendiri mengaku, barang haram dibeli langsung dari Jakarta. Ia langsung ke Jakarta di daerah Jati Negara dan bertemu langsung serta membeli kepada Bang EWOD yang mengaku warga Tanah Abang Jakarta Pusat.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, dari hasil penyelidikan barang bukti berupa handphone yang disita dari ACH yang berusia 28 tahun ditemukan ada bukti percakapan melalui WhatsApp antara pelaku dengan seseorang bernama MG HUM alias Ade Huma.
Dalam percakapan itu, ACH disuruh oleh Ade Huma untuk menebarkan paketan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di tempat Pemakaman Umum Desa Ancaran dan ACH mengakui bahwa paketan narkotika tersebut adalah paketan dari Ade Huma yang dititipkan kepadanya dan pakaten itu belum sempat disebar. .
"Dari keterangan ACH , ia sudah 4 kali menjadi perantara/kurir/kuda dari Ade Huma dan menempelkan paketan sabu tersebut di wilayah kuningan dan mendapatkan keuntungan dan imbalan," jelasnya.
Mengenai pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Ri No 35 tahun 2009 dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 dan atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Sabu Seharga Rp15,5 Juta Disimpan di Makam, Kapolres : Modus Baru"