KUNINGAN (OKE)- Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan,penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis.
“Batas desa yang sekaligus merupakan batas antar kabupaten/provinsi harus sinkronkan dengan batas kabupaten/provinsi.," ujar orang nomor tiga di Kuningan itu pada acara pada pembahasan dan verifikasi lapangan batas daerah Kabupaten Kuningan dengan Cirebon dan Majalengka, Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (13/4/2023).
Dengan adanya revisi atau pendekatan batas kabupaten diharapkan terdapat kesesuaian batas desa terluar dengan batas kabupaten (tidak ada wilayah desa yang terpotong atau menjadi bagian dari kabupaten lain),” jelasnya.
Sekda Dian menyampaikan, agenda pertemuan guna rencana pembahasan dan verifikasi lapangan batas daerah Kabupaten Kuningan untuk pengumpulan data, pembahasan dan verifikasi terkait rencana revisi Permendagri batas daerah antara Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon (Kepmendagri Nomor 246 Tahun 2004) dan antara Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Majalengka (Permendagri Nomor 14 Tahun 2009).
Sebagai tindak lanjut Surat dari Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2813/PEM.03.02/PEMOTDA tanggal 6 April 2023.
Hadir dalam pertemuan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri), Tim PBD Provinsi Jabar, Tim PBD Kabupaten Kuningan, Tim PBD Kabupaten Cirebon, dan Tim PBD Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, Surya Kencana, S.STP, M.Si, Biro Pem dan Otda setda Provinsi Jabar selaku Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Jabar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai inisiator untuk melakukan verifikasi lapangan batas daerah Kabupaten Kuningan dengan Cirebon dan Majalengka.
"Dalam pelaksanaanya berjalan lancar telah dilakukan pelacakan lapangan, selanjutnya akan dilakukan berita acara kesepakatan batas daerah tersebut," jelasnya.
Sementara itu, dalam laporannya Kepala Tata Pemerintahan Setda Kab. Kuningan, H. Toni Kusmanto, AP, M.Si bahwa sudah dilakukan pelacakan batas di lapangan sekaligus Berita Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala desa dan camat masing-masing yang ada di 3 kabupaten dengan memperhatikan batas berdasarkan Permendagri dan batas berdasarkan kesepakatan.
Adapun wilayahnya seperti Desa Cieurih (Kec. Cidahu, Kabupaten Kuningan dengan Ambit (Waled-Cirebon), Desa Cieurih (Cidahu-Kuningan) -Waled Asem (Waled-Cirebon), Desa Kaduela (Pasawahan-Kuningan) dengan Cikalahang (Dukupuntang-Cirebon), Cimara (Pasawahan-Kuningan) dengan Matangaji (Sumber -Cirebon).
Selain itu Desa Kawah Manuk (Darma-Kuningan) dengan Cidulang (Cikijing-Majalengka), Tugumulya (Darma-Kuningan) dengan Kondangmekar (Cingambul-Majalengka). (rls)
Posting Komentar untuk "Kuningan, Cirebon dan Majalengka Bahas dan Verifikasi Lapangan Batas Daerah"