KUNINGAN (OKE)- Jelang lebaran pihak Polres Kuningan melakukan konferensi pers pengungkapan berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Selain kasus pencurian hewan ternak, juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di dua tempat.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Ardian yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyi, untuk kasus pertama terjadi pada Sabtu (19/2/2023) pukul 06.30 WIB di BUMDes Amar Jaya yang terletak di Dusun Kliwon RT 004/005 Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung.
Adapun pelaku berinisial S (40) yan berjenis kelamin pria ini merupakan warga Kecamatan Ciaminggis Kota Depok. Pelaku melakukan aksinya ketika penjaga BUMDes tengah mandi. Ironisnya pelaku bekerja di tempat tersebut.
"Barang yang diambil oleh pelaku adalah 1 charher aki, 1 unit sepeda motor merk Viva, 1 unit pisau mesin pencacah plastik, dan 1 unit HP merek.Pasca menggasak barang itu, pelaku kabur dengan menggunakan motor Viva.
"Akibat kejadian itu BUMDes mengalami kerugian Rp2,6 juta. Pelaku sendiri langsung ditangkap pasca ada laporan," ujar kapolres, Jumat (14/4/2023).
Sementara itu, untuk kasus kedua adalah pencurian di sebuah konter. Pelaku adanya adalah empat anak dibawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Diterangkan, kejadian terjadi pada Rabu (15/3/2023) pukul 07.00 WIB. Lokasi konter ada di sebuah kecamatan di wilayah hukum Kuningan. Awalnya pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB ke empat ABH berniat membobol konter.
"Pelaku membutuhkan HP, untuk digunakan sehari-hari. Mereka membuka rolling door konter dengan menggunakan kunci oleh kedua ABH. Setelah terbuka, mereka masuk dan mengambil uang Rp1,3 juta," ujar Kapolres Willy.
Selain uang mereka juga mereka mengambil hP, tablet, kabel charger, dan laptop. Barang curian itu dimasukan ke dalam tas yang sudah disiapkan. Lalu, setelah pulang ke rumah membagi barang curian itu.
"Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana. Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu, dengan melawan hak, dihukum , karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyak Rp900," pungkasnya. (rdk)
Posting Komentar untuk " Konter HP dan BUMDes Amar Jaya Dibobol Maling, 5 Pelaku Diringkus, 4 Diantaranya Anak Dibawah Umur "