Loading...

7 Ekor Kambing Dicuri, Tiga Pelaku Diringkus, Barang Bukti Tinggal 4

KUNINGAN (OKE)- Aksi pencurian di Kabupaten Kuningan bukan hanya menyasar  kendaraan, tapi juga hewan ternak. Ada dua kejadian yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kuningan.

Kejadian pertama terjadi pada Kamis  9 Maret 2023, dimana pelaku ada dua orang yani RD dan SR. Pada pukul 22.00 WIB, korban berada di sawah belakang rumahnya. Ia tengah memantau dua pelaku.

Korban sendiri pada tanggal 23 Februari 2023 telah kehilangan 3 ekor kambing. Lalu, pada pukul 22.50 WIB korban melihat tersangka dengan  berjalan kaki menuju kandang miliknya.

Tersangka RD  masuk ke dalam kandang kambing. Modus operandinya adalah merusak pintu pagar bambu. Ketika RD ada di dalam kandang, tersangka lain yakni SR menunggu di samping kandang.

Korban sendiri langsung berteriak "garong" , mendengar teriakan seperti itu pelaku pun langsung berlari kencang ke arah barat. Korban sendiri mencari pelaku dan berhasil ditangkap.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp5 juta. Pelaku sendiri kini di mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

"Untuk kejadian kedua beda lagi modusnya," ujarnya Kapolres Kuningan AKBP Willy Ardian yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyi, pada saat jumpa press dengan wartawan, Jumat (14//2023).

Diterangkan, pada Rabu (29/3/2023), Dusun 5, RT 024/005 Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana, pada pukul 05.30 WIB telah terjadi tindak pidana dengan pemberatan, berupa 4  ekor kambing dengan tersangka berinisial A.

Menurut kapolres tersangka A, masuk ke kandang dengan cara merusak kunci gembok yang terpasang pada pintu kandang. Pelaku berhasil membawa 4 ekor  kambing yang membuat korban mengalami kerugian Rp7,5 juta.

"Kami mengamankan mobil carry yang digunakan para pelaku untuk membawa kabur barang curian. Selain  mobil ,kami juga mengamankan 4 ekor kambing sebagai barang bukti. Karena tidak mungkin dibawa BB berada di kandang," ujar kapolres lagi.

Diterangkan, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke (le) (3e) dan (4e) KHUP Pidana yang bunyinya melakukan pencurian hewan dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih pada waktu malam hari di sebuah pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya, orang yang berhak.

Adapun ancamannya  adalah dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Mengenai BB akan dikembalikan kepada korban pasca ada putusan inkrah dari pengadilan. Pelaku sendiri tampak menunduk dengan tangan di brogol. (rdk)   


Posting Komentar untuk "7 Ekor Kambing Dicuri, Tiga Pelaku Diringkus, Barang Bukti Tinggal 4"