Hal itu, karena banyak foto dan video juga yang beredar yang memperlihatkan keindahan waduk Darma pasca direvitalisasi. Warga menilai waduk kebanggaan warga Kuningan itu kini menjadi pangling.
Dampak dari itu warga penasaran dan menyerbu ke Waduk Darma pada Sabtu dan Minggu 18-19/3/2023). Seperti biasa mereka datang dan membayar tiket masuk.
Ternyata dari kejadian ini berbuntut panjang karena pihak Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jabar pada Selasa (21/3/2023) mengirim surat ke Direktur PDAU, karena mereka menganggap tindakan itu adalah bagian dari pungli.
Surat dari Dinas SDA itu bocor ke publik dan beredar dimana-mana. Setelah ditelusuri ternyata surat itu benar adanya.
Berikut ringkasan dari isi surat yang dikirim per tanggal 21 Maret 2023.
- Ini Lokasi Mobil Samsat Keliling Kuningan Kamis 8 Mei 2025
- Warga Darma, Mekarsari, dan Ciawi, Rabu 7 Mei 2025 Samsat Keliling Ada di Wilayah Anda
- Samsat Keliling Kuningan Selasa 6 Mei 2026 Ada di Tiga Lokasi, Tinggal Pilih Mana yang Paling Dekat
- Disebut Ada Pungli di Waduk Darma, Begini Jawaban Direktur PDAU
- 7 Ekor Kambing Milik Warga Cikondang Diterkam Hewan Buas, Kerugian Rp10 Juta
- Maling Motor di Kuningan Tak Mengenal Waktu, Ada Kesempatan Langsung Beraksi, Terbaru Milik Guru Dibawa Kabur
Pihak SDA mendapatkan adanya laporan pungli dari laporan dari petugas UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung yang bertugas di lapangan, pada tanggal 18 - 19 Maret 2023.
Mereka menyebutkan pada tanggal itu diketahui banyak pengunjung yang dibiarkan masuk dan dilakukan penarikan tiket masuk kepada setiap pengunjung Waduk Darma
Berdasarkan laporan itu maka pihak Dinas SDA menyampaikan beberapa hal yakni:
1. Waduk Darma Kabupaten Kuningan yang berlokasi di Desa Darma, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (tercatat dalam KIB dan bersertifikat).
2. Penataan dan revitalisasi Waduk Darma Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan tahun 2019, 2021, dan 2022 menggunakan dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
3. Sebelum ada pengelola yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, siapa pun dilarang melakukan pengelolaan Waduk Darma juga penarikan tiket masuk atau parkir.
4. Setiap pungutan yang diambil/dilakukan bukan oleh pengelola resmi maka dianggap sebagai pungutan liar dan melanggar peraturan perundangan terkait pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah.
5. Sebelum ada pengelola, kami menugaskan UPTD PSDA WS Cimanuk- Cisanggarung untuk memelihara Aset yang ada di Waduk Darma. (rdk/foto ig Heni)
Posting Komentar untuk "Disebut Ada Pungli di Waduk Darma, Begini Jawaban Direktur PDAU"