KUNINGAN (OKE)- Polisi terus memburu penjual barang haram di Kabupaten Kuningan. Meski banyak yang diringkus tapi pelaku terus tumbuh subur sehingga penangkapan selalu dilakukan oleh aparat.
Seperti pada Sabtu (4/2/2023) pukul 20.00 WIB dibekuk salah satu penyalahguna narkotika jenis ganja atau cimeng dengan inisial YM.
Ia dibekuk aparat di Jalan Veteran atau disamping Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dadang, pasca dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 linting paket ganja seberat 0,62 gram.
Kemudian juga daun ganja yang dibungkus nasi berwarna coklat dengan berat seberat 5,08 gram.
- Keterlaluan, Tidak Bisa Bangun Shubuh Untuk Solat, Tapi Bisa Bangun Subuh Untuk Urusan Dunia, Ini Jadwal Solat Wilayah Kuningan Sabtu 10 Mei 2025
- Warga Kuningan, Kini SIM Keliling Kembali Beroperasi
- Kasat Lantas Pindah, Padahal Baru 4 Bulan Bertugas di Kuningan, Kabag Ops, dan Dua Kapolsek Ikut Menyusul
- Profil AKBP Muhammmad Ali Akbar, Kapolres Baru Kuningan, Ternyata Pernah Raih Penghargaan Pada Tahun 2016
- Amankan Lebaran dan Mudik, Polres Kuningan Kerahkan 345 Personel
- Bertugas di Kuningan Sejak 2023, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Kompak Pindah
"Dua barang itu kita temukan dalam bungkus rokok merk Scorpio. Kami juga menemukan 1 ponsel dan beserta sim card. Semua barang bukti itu ditemukan di dalam tas eiger warna hitm," jelas Dhany.
Pelaku sendiri kata kapolres langsung dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuaatannya. Pihaknya pun akan melakukan penyilidkkan lebih lanjut.
Mengenai pasal yang dijerat adalah Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal III ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Miliki Cimeng, YM Dibekuk"