Loading...

Dari Tiga Titik, Polisi Ringkus 4 Penyalahguna Obat Terlarang dan Pemilik Tuak

 

KUNINGAN (OKE)- Sat Resnarkoba Polres Kunigan terus memburu penyalahguna obat terlarang dan juga pemilik miniuma keras jenis tuak. Hal ini terbukti pada Sabtu dan Minggu (4-5/2/2023) mereka mengamakan 4 pelaku.

Para pelaku itu diamankan saat petugas melakuka patroli cipta kondisi gabungan pada Sabtu (4/2/2023) pukul 23.00 WIB. Bahkan patroli dilakukan hingga dini hari atau pukul 03.00 WIB.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dadang, patroli dilakukan bersama Kasat Reskrim, Kasat Sabrah dan para anggota.  

"Pada pukul Minggu pukul 00.15 WIB kami mengamankan IH(38) di halaman parkir Gedung Sanggar Riang. IH kedatapan membawa jenis tramadol HCI sebaya butir. Pelaku warga Kecamaan Maleber," ujar kapolres .

Ia mengaku obat terlarangb itu didapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya di daerah Tanah Abang Jakarta. IH memberli tramdol untuk dikonsumsi sendiri.

Ditempat yang sama juga ikut diaman GS (24) yang membawa minuman berakholo jenis tuak.Ia merupakan warga Kecamatan Kuningan. Didapati ia telah menyimpan 3 plastik minuman berlakohol.

"Pengakuannya minuman beralkohol itu ia dapati dari seseorang yang berada di Jalan Baru Baru," tandasnya.

Patroli terus berlanjut ke Taman Makam Pahlawan Bukirit. Di tempat ini pukul 02.30 WIB petugas mengamankan YF asal Kecamatan Kadugede yang membawa obat jenis trihexyphenidyl. BB yang diamakan adalah 3 butir.

Ikut diamakan juga IR (20) asal Kecamatan Cigugur. Namun tidak ada barang bukti, sehingga hasul pelaksanna KRYD diamankan total empat pelaku. Mereka smeua dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan tes urin.

Hasil dari tes urine itu adalah baik IH, GS, IHR dan YF semua positif benzo karerna terbukti  mengkonsumsi obat-obat. Mereka akan diperiksa lebih lanjut dan akan dilakukan rehabilitasi.(dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Dari Tiga Titik, Polisi Ringkus 4 Penyalahguna Obat Terlarang dan Pemilik Tuak"