KUNINGAN (OKE)- Program Jum'at Curhat secara rutin terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Kuningan. Program yang digagas Mabes Polri ini bertujuan untuk mendengar langsung keluhan dari masyarakat, juga memberi dan menerima saran, kritik dan masukan terkait tugas-tugas kepolisian dalam melayani masyarakat.
Pada Jum'at Curhat kali ini, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda bersama Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar serta para kasat mendatangi Pool Bus Pariwisata Rafael di Desa Kramatmulya Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, Jum'at (27/1/2023).
Tampak para supir Bus Pariwisata Rafael ini antusias mengikuti kegiatan Jum'at Curhat, bahkan tampak hadir juga Kepala Desa Kramatmulya, Kepala KUA Kecamatan Kramatmulya serta tokoh masyarakat setempat.
Salah seorang supir mempertanyakan kapan berlakunya ETLE Tilang dan bagaimana jika kendaraan yang dimilikinya sudah dijual. Ada juga yang mempertanyakan jika bus mengalami kecelakaan, apakah mobil besar yang selalu salah.
"Pak Polisi, apakah mobil besar yang sesalu salah jika terjadi kecelakaan? Karena biasanya kendaraan yang lebih besar yang selalu disalahkan kalau ada kecelakaan," tanyanya.
Selain itu, ada juga yang mempertanyakan terkait habisnya masa berlaku SIM, jika sudah telat 1 bulan dari tanggal yang telah ditentukan, bagaimana proses pembuatan SIM nya kembali.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda memberikan kesempatan kepada Kasat Lantas AKP Vino Lesatari untuk memberikan penjelasan.
Vino menjelaskan, ETLE Tilang sudah mulai diberlakukan dengan menggunakan mobile tilang. Jika ada yang melanggar, maka akan ada teguran atau penilangan melalui surat yang dikirim ke alamat pelanggar.
"Kalau kendaraan yang kena tilang tersebut sudah dijual, maka di dalam surat tersebt ada nomor hp yang bisa dihubungi. Nah, silahkan untuk menghubungi nomor tersebut atau datang langsung ke Polres Kuningan," jelas Vino.
Sedangkan untuk mobil besar yang katanya selalu salah jika terjadi kecelakaan, kata Vino, tidak selalu seperti itu. Di Satlantas ada Unit Gakkum yang akan melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari para saksi. Setelah semuanya terkumpul, baru akan ditentukan siapa yang salah, siapa yang tidak.
"Nah, untuk SIM jika sudah lewat masa berlakunya maka harus dimulai lagi dari awal. Silahkan datang langsung ke Satlantas Polres Kuningan untuk membuat SIM yang baru. Walaupun telat 1 hari, itu harus bikin baru lagi," ujar Vino.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menyampaikan tentang adanya isu penculikan yang terjadi di Kabupaten Kuningan.
"Kemarin sempat ramai isu penculikan yang tersebar di media sosial, kami dari pihak kepolisian sudah memastikan bahwa kejadian tersebut adalah hoax dan tidak terjadi di Kuningan," ujar Dhany.
Dhany meminta kepada masyarakat untuk tidak langsung mempercayai ketika ada berita-berita yang tersebar di media sosial maupun di grup-grup Whatsapp.
"Pastikan dulu kebenarannya atau bisa tanyakan langsung ke polisi. Jangan langsung mempercayainya dan jangan langsung juga dishare sebelum mengetahui kebenarannya," tandas Dhany.
Jika ada permasalahan ataupun melihat kejadian tindak pidana, lanjut Dhany, dapat langsung melaporkannya ke nomor Hallo Kapolres. Kapolres pun berpesan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas selama mengemudikan kendaraan.
Usai kegiatan tersebut, salah seorang sopir menyampaikan terima kasih dan sangat senang dengan adanya program Jum'at Curhat ini.
"Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran,kegiatan seperti ini sangat luar biasa karena membantu masyarakat menyampaikan aspirasinya," ucapnya.
Posting Komentar untuk "Supir Bus Curhat"