KUNINGAN (OKE)- DAK yang menjabat Kasir Pegadaian Cabang Cilimus, Rabu (11/1/2023) ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan dengan dugaan tindak korupsi di tempat kerjanya.
Pelaku melakukan tindak korupsi sebesar Rp1.749.833.655 . Nilai yang sangan fantastis itu bikin geger semua pegawai Pegadaian. Ia melakukan tindakan itu dari tahun 2019 hingga 2020.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah diduga ia menahan angsuran Krasida dari nasabah, menahan angsuran pinjaman nasabah, dan juga mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas (GTE).
“Penahan tersangka ini berdasarkan perintah Penahan kajari Nomor: PRINT89/M.2.23/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari,” ujar Kasi Intel Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto SH, kepada wartawan.
DAK yang merupakan kasir itu akan ditahan selama 20 hari kedepan dengan penahan Rutan Klas II a Kuningan.
Tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) hurup b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.
UU itu Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 (1) KUHP subsidiar Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 (1) KUHP.
Diterangkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, penyidk berpendapat telah telah terpenuhi syarat-syarat penahan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka, diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
“Ditahan juga faktor dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan, barang bukti dan /atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Sekadar informasi keberhasilan pihak Kejari mengungkap kasus ini juga merupakan bukti bahwa mereka terus memerangi pelaku tindak korupsi yang merugikan uang negara.
Kuninganoke belum mengetahui uang sebesar itu digunakan tersangka untuk apa saja. Namun yang pasti kejadian ini membuat publik terkejut termasuk pegawai pegadaian. (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Bikin Geger, Kasir Pegadaian Korupsi Sebesar Rp1,7 Miliar, Begini Modusnya"