KUNINGAN (OKE)- Polres Kuningan membongkar kasus investasi abal-abal dengan modus usaha katering yang menyebabkan total kerugian mencapai Rp 3,1 Milyar dengan jumlah korban 23 orang. Kasus ini melibatkan satu orang ibu rumah tangga berinisial AA (39) Tercatat total kerugian mencapai Rp3,1 miliar dari 23 korban di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial AA (39) warga Desa Parung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Polres Kuningan IPDA Endar Kuswanadi dalam konferensi pers,Kamis (26/1/2023), di halaman Mapolres Kuningan.
Dhany mengatakan, jika kasus investasi bodong berawal dari laporan sejumlah warga kepada petugas. Akhirnya, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi maupun korban.
“Motif pelaku ini selalu menawarkan usaha katering yang dijalankan, namun dengan meminta modal kepada para korban. Sebetulnya usaha katering yang dijalankan pelaku ini fiktif, jadi tidak ada itu, pelaku ini hanya seorang ibu rumah tangga biasa,” papar Dhany.
Dhany menyebut, awal kasus ini terjadi pada Agustus tahun 2022, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 23 orang. Total kerugian mencapai Rp3,1 miliar dengan jumlah kerugian bervariatif mulai Rp1,5 juta hingga Rp1,2 miliar setiap korban.
“Pelaku meminta modal kepada para korban untuk menjalankan usaha kateringnya tersebut, dan selalu menyebutkan ada orderan besar dari acara hajatan. Nanti korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 7-10 hari sekali, dengan nominal paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp2 juta,”ungkap Dhany.
Tak hanya itu, kata Dhany, pelaku juga menjanjikan mengembalikan modal yang diambil dari para korban. Bahkan demi meyakinkan korban, pelaku memberikan uang kepada korban seolah-olah hasil keuntungan dari usahanya.
“Padahal sebetulnya, uang itu adalah uang milik korban sendiri dan sisa uang yang lain dipakai untuk keperluan pribadinya sendiri. Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakannya untuk membayar pinjaman ke koperasi dan menutupi ke korban lain atau gali lubang tutup lubang,” kata Dhany.
Sampai saat ini, tidak ada pelaku lain dalam kasus investasi bodong tersebut. Pelaku mengaku melakukannya sendirian.
Posting Komentar untuk "Modal Usaha Fiktif, Ibu Rumah Tangga di Parung Mampu Tipu 23 Orang, Kerugian Rp3,1 Miliar"