Loading...

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang Setelah Ada Kiriman Paket

 

KUNINGAN (OKE)- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan terus memburu pengedar obat terlarang di Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (19/11/2022) aparat berhasil menciduk AF (31) warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugugur di rumahnya pada pukul 14.00 WIB.

Polisi awalnya menangkap seorang saksi yang mengaku sebagai temannya AF untuk mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan. Saksi tidak mengetahui isi paket karena hanya disuruh.

Setelah mendapati informasi pihak  Satuan Reserse Narkoba langsung bergegas ke rumah AF di Cigadung. Kepada petugas ia mengaku bahwa barang itu miliknya.

Setelah dibuka ternyata isi adalah 10 butir ricclona, 10 butir atarax alprazolam 1 mg, 100 butir tramadol HCI dan 100 butir trihexyphenidyl. AF pun langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku telah melanggar pasal 62 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo pasal 197 jo pasal 196 undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehaan denga ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.," ujar Kapolres Kuninga AKBP Dhany Aryandan melalui Kasat Res Narkoba AKP Dadang, Minggu (20/11/2022).


Posting Komentar untuk "Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang Setelah Ada Kiriman Paket"