KUNINGAN (OKE)- Pemkab Kuningan melalui Dinas Koperarasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan terus membantu para pelaku UMKM untuk berkembang dan bersaing di pasaran. Salah satunya adalah pemberitan sertifikat halal.
Pada Kamis (6/10/2022) bertempat di Pendopo Kuningan diberikan 250 sertifikasi halal kepada 250 pelaku usaha. Penyerahan sertifikat halal secara simbolis diberikan kepada dua orang yang dilakukan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama.
Mereka merupakan bagian dari 600 UMK yang mendapatkan usulan fasilitasi sertifikasi halal gratis (sehati) melalui mekanismen pernyataaan pelaku usaha (self declare) dari Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama.
Tampak hadir pada penyerahan Wabup Kuningan HM Ridho Suganda, Kadiskopdagperin U Kusmana , Wakil Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Dr H Rosihon Anwar MAG selaku perwakilan Pendamping Proses Produk Halal (RPP).
"Alhamdullillah saya bisa bertemu dengan semua pihak yang terlibat dalam program ini. Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini melibatkan lebih dari 20 orang pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang aktif di Kabupaten Kuningan” ucap bupati.
Disebutkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada para pendamping PPH yang bertugas mendampingi pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Hal ini diharapkan dapat mempermudah akses sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan.
Apa yang dilakukan oleh para pendamping PPH dibawah koordinasi Diskopdagperin Kuningan kepada UMKM terutama konektivitas dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH), menjadi bagian yang sangat penting.
Karena telah terbangun digital ekosistem UMKM yaitu selain mendapat sertifikasi halal, juga melakukan pendampingan pelaku umkm menuju ranah digital. Tugas Diskopdagperin selanjutnya adalah bagaimana mewujudkan digitalisasi produk umkm halal ini. hilirisasi UMKM yang akan berjalan secara online melalui platform e-commerce.
Sementara itu, Kadiskopdagperin U Kusmana menyebutkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (sehati) untuk 300 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).
Lebih lanjtu dikatakan, untuk mendapatkan sertifikat halal pelaku usaha harus melakukan pendaftaran program sehati, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id melalui alat yang dimiliki yaitu handphone, laptop, ataupun komputer.
“ Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) ini ada akad halal dan persyaratan lainnya. selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus," ujarnya.
Kebijakan ini kata dia, tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH no 33 Tahun 2022 tentang juknis pendamping proses produk halal dalam penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha (self declare).
Dikatakan, Diskopdagperin melihat peluang tersebut dengan mengikutsertakan para konsultan PLUT KUMKM, para pendamping DAK UMKM, serta para pelaksana non ASN pada bidang UMKM Diskopdagperin dalam pelatihan khusus sebagai pendamping PPH.
"Dengan alasan melihat potensi UK di Kabupaten Kuningan yang 60% bergerak di bidang olahan pangan, sehingga untuk akselerasinya diperlukan banyak pendamping PPH," tambahnya.
Diterangkannya bahwa persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare diantaranya adalah Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Dengan Resiko Rendah, Sekala Usaha Mikro Atau Kecil.
Kemudian, KBLI Yang Sesuai Dengan Jenis Produk Pada Keputusan Kepala Bpjph No. 33 Tahun 2022, Memiliki Outlet Dan/Atau Fasilitas Produksi Paling Banyak 1, Belum Pernah Menerima Fasilitasi Sertifikat Halal Dari Pihak Lain, dan Menggunakan Bahan Yang Sdudah Dipastikan Kehalalannya Proses Produksi Sederhana (Usaha Rumahan Bukan Pabrikan)
Sementara itu pada tahun ini terdapat lebih dari 20 pendamping PPH yang aktif di bawah koordinasi Diskopdagperin dalam memberikan pelayanannya terhadap UMKM binaan Diskopdaperin.Selanjutnya, telah melakukan pendampingan kepada lebih dari 600 usulan sertifikasi halal.
"Alhamdulillah sampai dengan akhir September 2022 telah terbit sebanyak 250 sertifikat halal," tandasnya.
Adapun jumlah seluruhnya yang telah terbit pada tahap 1 tahun 2022 sebanyak 250 sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Untuk target sebanyak 1.000 sertifikat halal yang terbit di tahun 2022.
"Semoga acara ini dapat menjadi salah satu momentum dimana UMKM kKuningan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produknya dan memanfaatkan fasilitasi program ini yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan usaha mikro kecil," ujarnya.(dhhn/rdk)
Posting Komentar untuk " Setahun Target 1.000 Sertifikat Halal Gratis, Baru Diberikan ke 250 Pelaku Usaha, Ayo Segera Daftar!"