KUNINGAN (OKE)- Penjual miras di Kabupaten Kuningan terus menjamur. Padahal pihak kepolisian terus melakukan razia. Minimnya sanksi membuat mereka tidak jera, berbeda dengan penjual narkoba yang dihukum penjara.
Pada Senin (10/10/2022) Satreskrim Polres Kuningan berhasil merazia penjual miras yang berada di sekitar Jalan Raya Muhamad Yamin atau sekitar DPC Ormas Batak Bersatu (PBB) Kuningan tepatnya di Toko Prima Makmur Jaya Ban Desa Ancaran Kecamatan Kuningan.
Dari lokasi tersebut ditemukan minuman keras berupa 3 botol AO merek orang tua, 1 botol anggur merah merek otang tua, 1 botol ciu. Barang itu milik Nimrod Batonang Hutasoit.
Pasca penemuan tersebut pemilik miras diangkut oleh pihak Polres Kuningan berikut penjualnya. Tentu polisi melakukan tindak pidana ringan kepada penjual. Adapun dampak dari miras sendiri sangat besar dapat memicu hal negatif.
Untuk kegiatan pekat ini dipimpin oleh KBO Reskrim Amdan Saleh, Kanit Pidum Satreskrim IPDA Wahyu, Kanit Samapta Aiptu Hendra Setiawan beserta anggota.
"Kami akan terus melakukan razia, bagi yang nekad akan terus ditindak. Miras itu dampaknya sangat besar, bisa berbagai hal terjadi ketika orang meminum miras," tandasnya.
Mengenai pasal yang disangkakan kepada penjual adalah pasal 3 tahun 2018 tentang perubahan daerah Kabupaten Kuningan nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman. (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Sering Dirazia, Penjual Miras Terus Menjamur"