Kadinkes Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti (paling kanan) |
KUNINGAN (OKE)- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti menyebutkan, pihaknya sudah mengimbau seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Hal ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Ini baru imbauan tidak ada penarikan obat yang dilakukan oleh Dinkes Kuningan," ujar dr Susi, Jumat (21/10/2022).
Selain imbauan kepada apotek dan toko obat pihaknya pun lanjut dia,sudah menyebar surat kepada Direktur RS dan Kepala Puskesmas, Ketua IDI, Ketua PDGI, Ketua IAI,Ketua IBI, Ketua PPNI, Ketua PAFI dan Kettua Asklin.
"Hal ini karena ada berkenaan dengan adanya peningkatan kasus gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/ Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya," jelasnya.(dhn/rdk)
Berikut Isi Himbauan Dari Kadiskes
1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus
Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/ Atypical Progressive Acute Kidney Injury
harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi Online dan Sistem
Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
2. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak
meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan
pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3. Seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas
terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi
cari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Terlampir Surat dari Kementerian Kesehatan dimaksud.
Posting Komentar untuk " Selain Apotek dan Toko Obat Dilarang Jual Obat Berbentuk Sirup, Ini Upaya Dinkes Kuningan Menanggulangi Gagal Ginjal Akut"