Loading...

Selain Apotek dan Toko Obat Dilarang Jual Obat Berbentuk Sirup, Ini Upaya Dinkes Kuningan Menanggulangi Gagal Ginjal Akut

 

Kadinkes Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti (paling kanan)

KUNINGAN (OKE)-  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti menyebutkan, pihaknya sudah mengimbau  seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

Hal ini  menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Ini baru imbauan tidak ada penarikan obat yang dilakukan oleh Dinkes Kuningan," ujar dr Susi, Jumat (21/10/2022).

Selain imbauan kepada apotek dan toko obat pihaknya pun lanjut dia,sudah menyebar surat kepada Direktur RS dan  Kepala Puskesmas, Ketua IDI, Ketua PDGI, Ketua IAI,Ketua IBI, Ketua PPNI, Ketua PAFI dan Kettua Asklin.

"Hal ini karena ada  berkenaan dengan adanya peningkatan kasus gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/ Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya," jelasnya.(dhn/rdk)



Berikut Isi Himbauan Dari Kadiskes 

1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus

Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/ Atypical Progressive Acute Kidney Injury

harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi Online dan Sistem

Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

2. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak

meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan

pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

3. Seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas

terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi

cari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Terlampir Surat dari Kementerian Kesehatan dimaksud.


Posting Komentar untuk " Selain Apotek dan Toko Obat Dilarang Jual Obat Berbentuk Sirup, Ini Upaya Dinkes Kuningan Menanggulangi Gagal Ginjal Akut"