Seperti diketahui pada Kamis malam tim Pesik dihadang selama dua jam di dalam stadion oleh pendukung PSGJ.
Tidak puas disana rombongan bus dilempari oleh oknum sehingga membuat bus rusak dan juga satu mobil mini bus hancur kaca belakangnya.
"Sudah saya layangkan dan berharap mendapatkan keputusan yang adil, karena ini mencedrai sportivitas olahraga," ujar Abdul Haris, Sabtu (1/10/2022).
Berikut isi laporannya:
Kuningan Bagus: Lamp
Hal
: Laporan Pengaduan Kekerasan oleh Suporter PSGJ Cirebon
Kepada
Yth. Asprov PSSI Jawa Barat. Cq. Komdis Asprov PSSI Jawa Barat
di-
Tempat
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Abdul Haris, SH
Tempat, Tanggal Lahir : 3208092001650003
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Jabatan: : Manajer Team
Dalam hal ini disebut sebagai Pengadu
Dengan ini melaporkan adanya kejadian Kekerasan terhadap Tim Pesik Kuningan yang
dilakukan oleh Suporter PSGJ Cirebon saat pertandingan di Stadion Bima Kota Cirebon
dan di luar pertandingan. Dalam hal ini Tim PSGJ Cirebon disebut sebagai Teradu
Adapun kronologis laporannya sebagai berikut:
1. Bahwa Pesik Kuningan dan PSGJ Cirebon pada hari Kamis tanggal 29 September
2022 sore hari telah melaksanakan pertandingan laga semifinal liga 3 seri 2 yang
digelar di Stadion Bima Cirebon.
2. Bahwa pertandingan antara Pesik Kuningan Vs PSGJ Cirebon pada tanggal 29
September 2022 yang digelar di Stadion Bima Cirebon diwarnai aksi penyerangan
oleh sekelompok oknum suproter PSGJ Cirebon.
3. Bahwa Tim Pesik Kuningan dikepung selama 2 (dua) jam di lapang oleh
sekelompok oknum suporter PSGJ Cirebon sehingga tim Pesik Kuningan tidak
bisa keluar dari Stadion Bima.
4. Bahwa saat pertandingan berlangsung antara tim Pesik Kuningan Vs PSGJ
Cirebon wasit menganulir gol ke 2 (dua) oleh tim Pesik Kuningan dimenit 15 babak
ke 2 (dua).
5. Bahwa dalam kejadian aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok oknum
suporter PSGJ Cirebon, Tim Pesik Kuningan menjadi korban aksi yang dilakukan
oleh suporter tersebut.
6. Bahwa dalam kejadian aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok oknum
suporter PSGJ Cirebon tersebut beberapa diantaranya ada yang membawa senjata tajam dan menggunakan batu.
7. Bahwa pada saat perjalanan pulang setelah pertandingan selesai, Tim Pesik
Kuningan dan Official Tim Pesik Kuningan diserang di 2 (dua) lokasi yang masih
berada di kawasan Cirebon yaitu daerah Ciperna dan Beber.
8. Bahwa pengawalan saat perjalanan pulang setelah pertandingan selesai yang
dilakukan oleh pihak keamaan tidak sesuai dengan perjanjian yang mana dalam
isi perjanjian itu pengawalan dilakukan sampai perbatasan Kuningan-Cirebon,
tetapi pada faktanya pengawalan hanya dilakukan sampe daerah Penggung.
9. Bahwa dalam kejadian aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok oknum
suporter PSGJ Cirebon, Bus yang ditumpangi Tim Pesik Kuningan dan Official
Pesik Kuningan dirusak.
10. Bahwa aksi perusakan yang dilakukan oleh sekelompok oknum Tim PSGJ Cirebon
terhadap Bus yang ditumpangi Tim Pesik Kuningan dan Official Pesik Kuningan
mengalami kerusakan seperti kaca Bus Tim Pesik Kuningan pecah.
11. Bahwa aksi perusakan yang dilakukan oleh sekelompok oknum Tim PSGJ Cirebon
bukan hanya Bus Tim Persik Kuningan yang dirusak, namun juga kendaraan
Official Tim Pesik Kuningan dengan Nopol: E 1420 YV jenis kendaraan Xenia
dirusak seperti kaca pecah.
12. Bahwa dengan adanya kejadian yang diwarnai aksi penyerangan oleh
sekelompok oknum suporter Tim PSGJ Cirebon, Tim Pesik Kuningan mengalami
kerugian baik kerugian materil dan immateril.
13. Bahwa dengan adanya kejadian yang diwarnai aksi penyerangan oleh
sekelompok oknum suporter Tim PSGJ Cirebon yang menyebabkan kerugian,
sehingga apabila ditaksir kerugian tersebut sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah).
14. Bahwa dengan adanya kejadian insiden aksi peneyerangan oleh sekelompok
oknum suporter Tim PSGJ Cirebon, perlu adanya tindakan lebih lanjut dan
diberikannya sanksi.
Adapun dasar hukum sehingga kami melakukan laporan pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
2. Pasal 52 mengenai Penyerang yang Tidak Diketahui Identitasnya dalam Kode
Disiplin PSSI Tahun 2018.
3. Pasal 68 mengenai Tanggungjawab dalam Pelaksanaan Pertandingan dalam
Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
4. Pasal 69 mengenai Kegagalan Menjalankan Tanggungjawab Menjaga Ketertiban
dan Keamanan dalam Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
5. Pasal 70 mengenai Tanggungjawab Terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton.
dalam Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
6. Pasal 72 ayat 2 mengenai Manipulasi Hasil Pertandingan secara ilegal dalam
Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini laporan pengaduan kami kepada
Asprov PSSI Jawa Barat, Cq. Komdis Asprov PSSI Jawa Barat, agar memberikan dan
mengabulkan laporan pengaduan kami ini sebagai sebagai berikut:
1. Memberikan sanksi terhadap Tim PSGJ Cirebon.
2. Memberikan sanksi terhadap wasit.
3. Melaporkan tindakan tersebut ke dalam ranah hukum pidana oleh Asprov Jawa
Barat.
4. Memberikan berupa ganti rugi kerusakan kaca mobil Bus Tim Pesik Kuningan dan
kendaraan mobil Official Tim Pesik Kuningan Nopol E 1420 YV jenis Xenia.
5. Memberikan berupa ganti rugi materil dan immateril sejumlah Rp. 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah).
Demikian laporan pengaduan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Terima kasih.
Tembusan:
Pelapor
mount.
Abdul Haris, SH
STR
Kuningan, 30 September, 2022
1. Kepala Asprov Jawa Barat.
2. Kepala Komdis Asprov PSSI Jawa Barat.
3. Arsip.
Posting Komentar untuk "Isi Laporan Pesik ke Asprov Jabar, Dikepung 2 Jam, Diserang di Dua Titik Hingga Minta PSGJ Disanksi "