Loading...

Tiga Pengedar Obat Terlarang Diringkus, Pelaku Ditangkap di Depan Mini Market






KUNINGAN (OKE)-  Polres Kuningan mengamankan tiga orang laki-laki yang merupakan pengedar obat terlarang. Penangkapan kepada tiaga pelaku itu dilakukan pada Rabu (26/10/2022) pukul 20 WIB.

Menurut Kapolres AKBP Dhany Aryanda SIK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi SH MAP dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi, mereka mengedarkan obat terlarang jenis trihexyphenidyl dan tramadol HCI.

Adapun identitas tiga pelaku itu yang ditangkap di Alfa Mart Jagabaya adalah AS.Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 79 butir  trihexyphenidyl,uang hasil penjualan Rp49 ribu.

Uang itu kata kaporles disimpan di delam tas slempang  warba hitam, HP OPPo Neo 7 warna putih. Dari pengakuan  barang itu dipasok dari A alias Ateng warga Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.               

Kemudian, pada hari Rabu hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB Sat Resnakorba berhasil mengamankan A di depan rumah AS. Ada pun barang bukti 100 butir rihexyphenidyl dan juga 100 tramadol HCI, dan ponsel.

"Pengakuan mereka barang dikirim oleh AK alias Kancaling warga Kepongpongan Kabupaten Cirebon," ujar kapolres.

Pada pukul 22.30 WIB pihaknya langsung memburu pelaku  dan berhasi diamankan di depa Gang Rumah AK yang beralamat di Dusun II Rt 03/03 Desa Kepongpong Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

Ketika dilakukan penggeledahan  ditemukan 100 butir obat jenis rihexyphenidyl dan 1 handphone merk Samsung Ao2 hitam. Ketiga pun langsung dibawa ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkkas kapolres.(dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Tiga Pengedar Obat Terlarang Diringkus, Pelaku Ditangkap di Depan Mini Market"