Loading...

Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan Masih Menunggu Keputusan KPU Pusat


KUNINGAN (OKE) -Meski tahapan Pemilu 2024 sudah diluncurkan sejak 14 Juni 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan belum merekrut badan penyelenggara adhhoc tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan. 

Padahal bulan ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengumumkan rekrutmen pengawas tingkat kecamatan (Panwascam). Hal tersebut diakui Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi, kepada awak media, Minggu (18/9/2022).

Asep menjeleskan, jadwal rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih menunggu keputusan KPU Republik Indonesia. 

Hanya saja, dia memprediksi rekerutmen PPK tidak akan lama lagi. Mengingat sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, bulan Oktober sudah akan memasuki beberapa tahapan krusial. Antara lain, verifikasi faktual partai politik, penataan daerah pemilihan, dan pemutakhiran daftar pemilih.

Dikatakan, sudah banyak yang menghubungunya maupun datang langsung ke kantor, menanyakan informasi kapan seleksi PPK dan PPS digelar. 

"Dalam kesempatan ini kami sampaikan kepada warga Kabupaten Kuningan, bahwa sampai sekarang kami masih menunggu jadwalnya dari KPU RI. Mungkin tidak akan lama lagi, karena kabarnya akhir bulan ini KPU RI akan menggelar Rakornas bidang SDM,” ucapnya.

Asfa memastikan, apabila KPU RI sudah menentukan jadwal rekrutmen PPK, pihaknya akan mengumumkan hal tersebut secara terbuka melalui berbagai saluran informasi. 

Hal yang sama berlaku untuk jadwal rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggara adhoc tingkat desa/kelurahan. Tidak hanya berlaku di kabupaten Kuningan, tapi berlaku secara nasional di seluruh wilayah NKRI. Pola rekrutmennya pun akan dilakukan secara transparan.

“Tenang saja, tunggu informasi resminya. Nah, sambil nunggu jadwal seleksi, akan lebih baik jika dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri, terutama untuk memperkuat pengetahuan dan pemahaman tentang kepemiluan," ujarnya.

Sebab lanjutnya, ada banyak hal yang berbeda dibanding pemilu sebelumnya. Sehingga  dengan berbekal pengalaman saja tidak cukup, butuh mental kuat dan pemahaman teori yang memadai untuk jadi penyelenggara Pemilu 2024.

Saat ditanya apa saja persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS, Asep belum bisa memastikan. Pasalnya, dimungkinkan terdapat beberapa penyesuaian persyaratan pasca evaluasi Pemilu 2019 terutama dari aspek kesehatan.

Hal ini disebabkan pada Pemilu 2019 lalu di banyak daerah terdapat penyelenggara adhoc yang kelelahan akibat beratnya tugas sebagai penyelenggara.


“Penyesuaian tersebut kemungkinan berupa batasan usia maksimal bagi calon penyelenggara adhoc," ujarnya.

Informasi yang diperoleh, calon anggota PPK, PPS dan KPPS maksimal berusia 50 tahun. Pada Pemilu 2019 ketentuan tersebut tidak ada, tapi sudah mulai berlaku pada Pilkada serentak 2020. 

"Apakah batasan usia maksimal 50 tahun berlaku pada Pemilu serentak 2024? Kita tunggu saja kepastiannya,” jelas Asfa, panggilan akrab Ketua KPU Kuningan itu.

Untuk diketahui, di Kabupaten Kuningan terdapat 32 kecamatan dan 376 desa/kelurahan. Setiap kecamatan dihuni 5 anggota PPK dan di desa/kelurahan dihuni 3 orang anggota PPS. 

Sehingga jika ditotal kebutuhan anggota PPK mencapai 160 orang dan calon anggota PPS mencapai 1.128 orang. Kebutuhan tersebut belum termasuk sekretariat PPK dan sekretariat PPS, masing-masing berjumlah 3 orang.(dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan Masih Menunggu Keputusan KPU Pusat"