Loading...

Polisi Tangkap Warga Desa Sukarasa


KUNINGAN (OKE) - Penangkapan terhadap pelaku pengedar obat terlarang kembali dilakukan Polres Kuningan.Kali tersangkan yang berhasil diringkus berinisial S  warga Dusun Cibenang RT 07/002 Desa Sukarasa Kecamatan Darma.

Menurut Kapolres Kuningan AKPB Dhany Aryanda yang didampingi Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi,  pelaku diamankan di rumahnya. 

Setelah itu dilakukan penggeledahan di kamar S ditemukan 300 butir obat jenis trihexyphenidyl, 200 butir jenis tramadol HCI.

Baranga haram itu lanjut kapolres dibungkus kantong kain warna hjau merk alfamart yang berada di lemari kamar tidur tersangka. Kepada polisi S mengaku barang itu adalah miliknya.

"Tersangka mengaku barang itu didapat dari daerah Jakarta. Kami langsung amankan pelaku ke kanro Sat Narkoba Polres Kuningan," tandasnya.

Dikatakan, atas perbuatan itu, Pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Polisi Tangkap Warga Desa Sukarasa"