Loading...

Miliki Puluhan Ekstasi, Gasong Diamankan di Belakang Pasar

KUNINGAN (OKE)- Sat Resnarkoba Polres Kuningan kembali menangkap pejual obat terarang. Kali yang berhasil ditangkap adalah SP alias Gasong.Ia ditangkap pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di belakang Pasar Acaran Kecamatan Kuningan. Ketika diilakukan penggeledahan ditemukan 36 butir eksasi yang disimpan di bekas rokok Sampurna Mild yang ia sembunyikan di dalam celana.

"Ia mengaku barang haram itu miliknya . Kami saat ini tengah memburu pelaku lain yang memasok barang tersebut kepada pelaku," jelas Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK, Kamis yang didampingi oleh Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi (22/9/2022).

Pelaku sendiri lanjut dia, sudah diamankan di mapolres untuk mempertanggungjawabkan pertbuataannya.  Untuk pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Penangkapan terhadap pelaku juga merupakan bukti bahwa Polisi terus menangkap para pengedar. (dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "Miliki Puluhan Ekstasi, Gasong Diamankan di Belakang Pasar"