KUNINGAN (OKE)- Pada tulisan kali ini kuninganoke.com membahas tentang Gedung Naskah Linggarjati. Gedung yang terletak di Kecamatan Cilimus ini mempunyai kisah panjang.
Pada tahun 1918 di tempat ini berdiri Rumah sederhana milik Ibu Jasitem, dan tahun 1921 gubuk tersebut dirombak menjadi semi permanen oleh seorang Bangsa Belanda yang bernama Tersana (Margen).
Selanjutnya pada tahun 1930 rumah tersebut dibangun menjadi permanen dan menjadi rumah tinggal Jacobus (Koos) Van Os (Bangsa Belanda).
Pada tahun 1935, bangunan tesebut dikontrak oleh Heiker seorang kewarganegaraan Belanda dan dijadikan Hotel bernama Rustoord, setelah Jepang menjajah Bangsa Indonesia yaitu tahun 1942.
Hotel Rus'toord diganti namanya menjadi Hotel Hokay Ryokan, dan setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Hotel Hokay Ryokan diganti lagi dengan nama Hotel Merdeka.
Pada tahun 1946 pihak Pemerintah Belanda mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia, agar diadakan sebuah perundingan yang bertempat di Jakarta atau Yogyakarta , tetapi usulan tersebut ditolak oleh Pemerintah Indonesia.
Dan sebaliknya pihak Indonesia mengusulkan supaya perundingan diadakan di Semarang tetapi usul dari pihak Indonesia ditolak juga oleh Belanda, dan oleh seorang Menteri Sosial Pertama Republik Indonesia yang bernama Ibu Mr. Maria Ulfah Santoso, mengusulkan supaya perundingan diselenggarakan di Hotel Merdeka Linggajati Kabupaten Kuningan.
Yaitu sebuah tempat peristirahatan yang kiranya layak untuk dipakai tempat perundingan yang ditunjang dengan suasana nyaman dan berhawa sejuk, yang kebetulan antara Bupati Kuningan dan residen Cirebon satu Partai dengan Sutan Sjahrir yaitu Partai Sosialis sehingga keamanan bisa terjamin.
Akhirnya usulan tersebut disetujui oleh Pemerintah Belanda dan Pemernitah Indonesia, yang selanjutnya diselenggarakanlah Perundingan antara Belanda dan Indonesia di Hotel Merdeka Linggajati Kabupaten Kuningan Jawa Barat, dari tanggal 11 s.d. 13 November 1946.
Dan menghasilkan kesepakatan yang dikenal dengan nama "Naskah Persetujuan Linggajati", sehingga sampai sekarang bangunan tersebut dikenal dengan nama Gedung Naskah Perundingan Linggajati, yang penetapan Cagar Budayanya pada tanggal 16 Juni 1998, dengan nomor: 133/M/1998, oleh Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB Serang).
Luas Bangunan Gedung Perundingan Linggajati sekitar 1.052 m², Luas Lahan 20.070 m², Batas Situs Utara Jl. Panembahan Jati, Selatan Jl. Naskah, Kampung Cipaku, Timur Jl. Siliwangi, Kampung Cantilan dan Barat Kampung Lurah.
Gedung ini terdiri dari bebeerapa bagian, yaitu bangunan utama, paviliun, garasi, teras bertangga dan bangunan disayap sisi timur. Beberapa ciri arsitektur masa kolonial dapat terlihat dari tinggi plafon, ukuran pintu dan jendela yang besar. Ketebalan dinding mencapai 40 cm, sehingga terkesan kokoh.
Dinding bagian luar berbeda Penampilan. Bagian bawah hingga tengah tersusun batu-batu andesit dengan spesi tanpa penghalusan sehingga terkesan alami.
Dinding tengah hingga atas berstruktur tembok rata yang dicat putih. Tinggi plafon mencapai 4,8 m, sedangkan ketinggian keseluruhan bangunan 9,8 m. Tata ruang gedung Perundingan Linggarjati terdiri dari bangunan utama dengan 6 kamar disisi timur bangunan.
Kamar tersebut saling berhadapan masing-masing dua kamar tidur dan satu lagi kamar tidur untuk Ketua Delegasi Belanda, yang dipisahkan oleh lorong. Kamar tersebut di gunakan sebagai kamar tidur delegasi Belanda.
Bagian tengah bangunan merupakan tempat perundingan, terdapat beberapa ruang lain yaitu, ruang secretariat, ruang pertemuan antara Presiden Soekarno dan Lord Killearn, paviliun, bekas dapur, kamar mandi dan gudang.
Pada tahun 1976 gedung tersebut diserahkan kepada Pemerintah di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, selanjutnya pada tahun 1977 Gedung tersebut pertama kali direnovasi oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan dijadikan sebagai Museum Memorial.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Gedung Perundingan Linggajati dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi (Jawa barat) dan dilindungi oleh undang-Undang Nomor 11 tahu 2010 tentang Cagar budaya dan telah terdaftar pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Nama Situs : GEDUNG NASKAH PERUNDINGAN LINGGARJATI
Lokasi
Alamat : Kampung Cipaku, Rt. 14, Rw. 03
Desa/Kelurahan : Linggajati Kecamatan : Cilimus
Kabupaten/Kota : Kuningan Provinsi : Jawa Barat
Koordinat : 06º 52' 874" LS dan
108º 28' 483" BT
Ketinggian : 613 m
Posting Komentar untuk "Kisah Panjang Gedung Naskah Linggarjati, Dari Rumah Jasitem, Hotel dan Kini Museum Memorial"