Loading...

Kebakaran Lahan Terjadi Lagi, Pelaku Bisa di Penjara 1 Tahun

 

KUNINGAN(OKE)- Insiden kebakaran lahan di Kabupaten Kuningan akhir-akhir ini kerap terjadi. Dan ironisnya kebakaran dilakukan diduga dilakukan sengaja oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Seperti yang terjadi pada Kamis (15/9/2022) pukul  +- 06.00 WIB  di RT.06 /02 Dusun Pahing Desa Gerba Kecamatan  Kramatmulya. Laporan  kebarakan lahan kebun  bambu milik Sigit yang masuk siang hari sehingga petugas Damkar berangkat pukul  14.45 WiB tiba di lokasi pukul 15.00 WiB

Menurut keterangan saksi Casman (70) sekitar pukul 06.00 Wib pagi dirinya mau berangkat menuju sawah miliknya.  Namun ketika melewati kebun bambu  milik Sigit terlihat kebakaran yang sangat besar.

Ia  langsung meminta pertolongan kepada warga untuk membantunya memadamkan api menggunakan alat seadanya, karena di khwatirkan merambat ke lahan yang lebih luas karena disekitaran lahan tersebut terdapat banyak pohon bambu dan dedaunan kering yang mudah terbakar.

Insiden  kebakaran yang terjadi sekitar pukul 06.00 WIB (pagi hari) itu dapat di amankan oleh warga dalam waktu -+ 3 jam dan tanpa ada laporan ke kantor UPT Damkar Kuningan.  Setelah dirasa TKP aman Carsa dan semua warga meninggalkan TKP  untuk beristirahat karena sudah merasa lelah.

Namun sekitar pukul 14.00 WIB kebakaran lahan yang sudah di rasa aman kembali terbakar hingga merambat hampir mendekati pemukiman warga dan kebakaran lanjutan itu di ketahui oleh warga yang bernama Deni Hamdani (35thn /) yang kebetulan dia sedang melewati lahan itu. 

Kemudian setelah melihat api besar dan asap tebal hampir mendekati pemukiman warga,  Deni langsung  melaporkan kejadian Kebakaran lahan Kebun Bambu tersebut ke Kantor UPT Damkar  pada Pukul 14.30 WIB. 

Atas laporan tersebut,  1 Randis Damkar dan 4 orang anggota Dari Regu 1 /piket, berangkat menuju lokasi pada pukul 14.45WIB dan tiba dilokasi kebakaran pukul 15.50 WIB (10 menit).  Kemudian api berhasil dipadamkan pada pukul 16.10 WIB (60 menit). 

Menurut Kepala UPT Damkar Kuningan Khadafi Mufti , luas lahan keseluruhan sekitar -+ 4200 M².dan  yang terbakar +_ 2800 M². Penyebab kebakaran diduga  ada orang yang sengaja membakar ilalang yang ada  di kebun tersebut dan meninggalkannya. 

"Kepada masyarakat yang berada dilokasi kami memberikan  pengarahan tentang aturan hukum, dimana  pada Perda Kab. Kuningan No 4 tahun 2022 perubahan atas  Perda No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran," jelasnya.

Kemudian KUHP Pasal 188  yang berbunyi, barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang.(dhn/rdk)




Posting Komentar untuk "Kebakaran Lahan Terjadi Lagi, Pelaku Bisa di Penjara 1 Tahun"