KUNINGAN(OKE)- Insiden kebakaran lahan di Kabupaten Kuningan akhir-akhir ini kerap terjadi. Dan ironisnya kebakaran dilakukan diduga dilakukan sengaja oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Seperti yang terjadi pada Kamis (15/9/2022) pukul +- 06.00 WIB di RT.06 /02 Dusun Pahing Desa Gerba Kecamatan Kramatmulya. Laporan kebarakan lahan kebun bambu milik Sigit yang masuk siang hari sehingga petugas Damkar berangkat pukul 14.45 WiB tiba di lokasi pukul 15.00 WiB
Menurut keterangan saksi Casman (70) sekitar pukul 06.00 Wib pagi dirinya mau berangkat menuju sawah miliknya. Namun ketika melewati kebun bambu milik Sigit terlihat kebakaran yang sangat besar.
Ia langsung meminta pertolongan kepada warga untuk membantunya memadamkan api menggunakan alat seadanya, karena di khwatirkan merambat ke lahan yang lebih luas karena disekitaran lahan tersebut terdapat banyak pohon bambu dan dedaunan kering yang mudah terbakar.
Insiden kebakaran yang terjadi sekitar pukul 06.00 WIB (pagi hari) itu dapat di amankan oleh warga dalam waktu -+ 3 jam dan tanpa ada laporan ke kantor UPT Damkar Kuningan. Setelah dirasa TKP aman Carsa dan semua warga meninggalkan TKP untuk beristirahat karena sudah merasa lelah.
Namun sekitar pukul 14.00 WIB kebakaran lahan yang sudah di rasa aman kembali terbakar hingga merambat hampir mendekati pemukiman warga dan kebakaran lanjutan itu di ketahui oleh warga yang bernama Deni Hamdani (35thn /) yang kebetulan dia sedang melewati lahan itu.
Kemudian setelah melihat api besar dan asap tebal hampir mendekati pemukiman warga, Deni langsung melaporkan kejadian Kebakaran lahan Kebun Bambu tersebut ke Kantor UPT Damkar pada Pukul 14.30 WIB.
Atas laporan tersebut, 1 Randis Damkar dan 4 orang anggota Dari Regu 1 /piket, berangkat menuju lokasi pada pukul 14.45WIB dan tiba dilokasi kebakaran pukul 15.50 WIB (10 menit). Kemudian api berhasil dipadamkan pada pukul 16.10 WIB (60 menit).
Menurut Kepala UPT Damkar Kuningan Khadafi Mufti , luas lahan keseluruhan sekitar -+ 4200 M².dan yang terbakar +_ 2800 M². Penyebab kebakaran diduga ada orang yang sengaja membakar ilalang yang ada di kebun tersebut dan meninggalkannya.
"Kepada masyarakat yang berada dilokasi kami memberikan pengarahan tentang aturan hukum, dimana pada Perda Kab. Kuningan No 4 tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran," jelasnya.
Kemudian KUHP Pasal 188 yang berbunyi, barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang.(dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Kebakaran Lahan Terjadi Lagi, Pelaku Bisa di Penjara 1 Tahun"