Loading...

Ini Jawaban DPMD Pasca Kades Ciketak Jadi Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi

KUNINGAN (OKE)- Pasca  Kades Ciketak Kecamatan Kadugede US menjadi tersangka  pengoplos gas bersubsidi, banyaka pertanyaan bagaimana nasib kedepaannya, apakah akan diberhentikan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama. 

 "Tidak diberhentikan karena harus melihta proses hukumnya.  Jika yang bersangkutan  dituntut dengan ancaman minimal 5 tahun, maka yang bersangkutna  diberhentikan sementara sesuai register pengadilan," ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Desa Kabupaten Kuningan, H Ahmad Faruk MSi, Senin (12/9/2022) malam. 

Terkait dasarnya adalah UU 6 th 2014 pasal 41. Pada Undang-undang Nomor tahun 2014 tetang desa di pasal  41 dKepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Selanjutya, Pasal 42 Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Kemudian, Pasal 43 Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sekadar informasi, polisi menetapkan Kades US sebagai tersangka bersama dua pegawainya berinisial MS dan A. Dari aksi pengoplosan itu, negara dirugikan Rp1,3 miliar.Pelaku sendiri meraup untung Rp2 juta per hari. (dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "Ini Jawaban DPMD Pasca Kades Ciketak Jadi Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi"