Loading...

Gaji Kades Tak Seberapa, US Pilih Jadi Tukang Oplos Gas Bersubsidi, Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

KUNINGAN (OKE)- Warga Kuningan akhir -akhir ini dibuat kaget oleh ulah dua kades di Kabupaten Kuningan. Yang satu Kades Cibinuang  Kecamatan Kuningan yang bernama Karno.

Ia ketahuan oleh warga menikah lagi.Buntut dari nikah siri itu, ia dipaksa mundur oleh warganya.Meski awalnya tidak mau lagi karena dianggap bukan perbuatan melanggar hukum, tapi Karno  sadar dan demi kebaikan ia memutuskan mundur.

Sementara itu, Kades yang kedua adalah US yang merupakan Kades Ciketak Kecamatan Kadugede. Kalau Karno menikah siri, US kasusnya beda lagi, ia merupakan pelaku  pengoplos gas bersubsidi.

Dari usaha yang digeluti selama dua tahun ia bisa meraup keuntungan sebesar Rp2 juta dalam satu hari.  Adapun rinciannya adalah dari tabung gas 12 Kg  sehari mampu menyuntikan gas sebanyak 10 tabung.

Sementara itu, gas yang ukuran 5,5 Kg sebanyak 50 tabung, dari cara licik itu US mendapatkan keuntungan Rp100 ribu untuk ukuran 12 Kg dan Rp50 ribu ukuran gas 5,5. Selama dua tahun negara dirugikan sebesar Rp1.324.800.00.

"Kami menangkap pelaku sebanyak 3 orang, dengan US sebagai perangkat desa dan duanya adalah pekerja yang selalu menyuntikan gas. Mereka berinsial MS (45), US (43) dan A (37) yang semuanya warga Desa Ciketak," ujar Kapolres AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Wakapolres Samsul dan Kasat Reskrim Muhammad Hafid Firmansyah, Senin (12/9/2022) kepada wartawan di Mapolres Kuningan.

Kasus ini kata kapolres terungkap setelah pihaknya  mendapatkan informasi dari warga terkait adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Adapun lokasinya  bertempat di Dusun Satu Rt 003/001  Desa Ciketak , setelahnya pihak  berwajib melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, tepatnya pada Hari Jumat Tanggal 02 September 2022 sekitar pukul 16.00 WB.

"Ternyata di Garasi pangkalan  kami mendapatkan barang bukti berupa ratusan gas berbagai jenis ukuran,"ujarnya.

Kapolres menyebutkan, ketiga pelaku dijerat ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6o miliar, karena melanggar pasal tindak Pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak.

Kemudian, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Undang- Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementatar itu, pada saat jumpa pers pelaku yakni A dan MS mempraktekan cara mengoplos gas melon ke ukuran 12 Kg. Mereka cukup lihai karena sudah lama melakukan tindakan itu. (dhn/rdk)


Barang Bukti yang disita dari Tersangka MS berupa :
1 (satu) unit Kendaraan R4 jenis Mitsubishi L300 warna hitam nopol E-8717-
YJ.
2 (dua) buah alat suntik yang sudah dimodifikasi yang terbuat dari jeruji besi
velk sepeda motor.
2 (dua) buah pipa kecil yang terbuat dari pedal sepeda yang sudah
dimodifikasi.
3 (tiga) buah lap yang sudah kotor untuk meminimalisir kebocoran gas ketika
saat penyuntikan.
2 (dua) buah alat penyongkel seal/karet bergagang kayu.
30 (tiga puluh) seal/karet yang sudah terpisah dari tabung gas ukuran 3Kg.
30 (tiga puluh) segel berwarna orange yang sudah terpisah dari tabung gas
ukuran 3Kg.
237 (dua ratus tiga puluh tujuh) Tabung Gas LPG ukuran 3kg yang sudah
kosong.
26 (dua puluh enam) buah tabung gas ukuran 3kg yang masih isi.
13 (tiga belas) buah tabung gas ukuran 12 kg warna pink.
8 (delapan) buah tabung kosong ukuran 12 kg warna biru.
30 (tiga puluh) buah tabung kosong gas ukuran 12 kg warna pink.
7 (tujuh) buah tabung kosong ukuran 50kg warna orange.
3 (tiga) buah tabung isi ukuran 50kg warna orange.
20 (dua puluh) tabung kosong ukuran 5,5kg warna pink.
2 (dua) tabung isi ukuran 5,5 warna pink.
2 (dua) buah kipas angin duduk warna hitam.
1 (satu) buah kipas angin berdiri warna putih.
1 (satu) timbangan ukuran kapasitas 150 kg.

Posting Komentar untuk "Gaji Kades Tak Seberapa, US Pilih Jadi Tukang Oplos Gas Bersubsidi, Kerugian Negara Rp1,3 Miliar"