Loading...

Bikin Geger Sepakbola Kuningan, Manajer Ditangkap Polisi Karena Biayai Klub Dari Situs Judi Online

KUNINGAN (OKE)- Perang terhadap perjudian terus  dilakukan Polres Kuningan dan mereka Senin (12/9/2022) melakukan jumpa press terkait penangkapan salah satu pelaku judi online dan juga penyebar situs judi online berinisial NA alias G bin YT warga Desa Pakembangan Kecamatan Garawangi.

NA yang merupakan mantan perangkat desa berusia 36 tahun salama ini dikenal sebagai Manajer PS Globe Pakembangan. Pada Turnamen Gemilang Raya Cup, Globe Juara 2 usai dikalahkan oleh Starvet Kuningan dengan skor 2-1.

Ternyata hasil pengakuan kepada polisi, untuk kebutuhan tim selama turnamen dibiayai dari situs judi online bernama Halo69 dan Juragan69. NA yang mempunyai nama samaran Gilang awalnya sering  bermain judi online.

Setelah itu, ia berkerja disitus tersebut sebagai pencari member untuk situs judi online Halo69. Dalam sebulan NA dibayar Rp3 juta, Pasca itu ia juga dibiayi untuk semua kebutuhan bola selama turnamen.

Bahkan pada turnamen Tunas Pangkalan NA juga akan ikut ambil bagian tapi karena keburu ke tangkap akhirnya, PS Globe diganti oleh Pakembangan United. Kabar ini menggegerkan sepakbola Kuningan termasuk para pemain yang pernah gabung dengan PS Globe.

"Pelaku kita tangkap  Selasa, tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 01.00 WIB di rumah pelaku di  Rt 03 Rw 01 Desa Pakembangan Kecamatan Garawangi," ujar  Kapolres AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Wakapolres Kompol Samsul dan Kasat Reskrim Muhammad Hafid Firmansyah, Senin (12/9/2022) kepada wartawan di Mapolres Kuningan.

Lebih rinci kapolres  menyebutkan, pada Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 13.00 WIB ketika Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuningan sedang melaksanakan patroli Cyber.

Petugas  menemukan akun instragram PS Globe Kuningan, yang di dalam akun instagram tersebut di dapat 2 situs  yaitu Halo69 dan Juragan69 sebagai sponsor utama PS Globe dengan bertuliskan di baju/kaos club sepak bola tersebut, yang mana sponsor utama tersebut adalah tulisan yang bermuatan perjudian.

Setelahnya unit tipiter sat Reskrim Polres Kuningan mengetahui informasi tersebut maka mereka  langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan didapatkan bahwa yang telah memposting/mendistribusikan muatan perjudian tersebut di akun instagram atas nama PS Globe  tersebut yaitu tersangka inisial NA Alias G Bin YT.

Sehingga Unit Tipter Sat Reskrim Polres Kuningan langsung mengamankan tersangka berikut barang buktinya ke kantor Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Adapun setelahnya tersangka / pelaku NA Alias G Bin YT diamankan dan diperiksa

diperoleh keterangan bahwa alat yang tersangka gunakan untuk membuat akun
instagram dan memposting postingan baju  menggunakan  2 ponsel .

NA dalam menjalaan aksinya menggunakan  1 buah sim card IM3, 1  buah sim card telkomsel, 2  buah sim card Axis. Kemudian tersangka mencari sponsor sepakbola dan mengupload muatan perjudian atau situs judi online tersebut dikarenakan tersangka pelaku sering bermain judi online.

"Pelaku juga bekerja sebagai pencari member untuk situs judi online HALO69 dimana di situs tersebut Tersangka menggunakan nama samaran yaitu sebagai Gilang, ia  dibayar atas pekerjaannya sebagai pencari member di situs judi online Rp3 juta," sebut kapolres.

Kemudian,  untuk biaya pembuatan kaos club sepak bola tersebut dibayar juga oleh sponsor yaitu dari situs HALO69 sebesar Rp.2,5 juta,  dan  situs JURAGAN69 yaitu sebesar Rp3 juta.

Selain itu juga  untuk menggaji para pemain dan untuk biaya lain lainnya tersangka dapatkan dari hasil bekerja di situs judi online maupun hasil dari bermain judi online.

Mengenai barang bukti  yang diamankan adalah 11 stel kaos tim sepak bola PS Globe  warna hijau dengan bertuliskan situs Halo69 yang mana situs tersebut merupakan situs perjudian online.

Selanjutnya, 12  stel Kaos tim sepak bola warna hitam dengan bertuliskan situs Halo69 yang mana situs tersebut merupakan situs perjudian online. Lalu, 2 ponsel, 4 SIM card, ATM BNI atas nama tersangka dan juga uang Rp1,5 juta.

Akibat perbuatan ini pelaku melangar pasal  tindak pidana setiap orang  dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen electronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Adapun  ancaman paling lama 6 (Enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

NA sendiri tampak tertunduk lesu, ia tidak menyangka kegemarannya bermain judi membuat harus mendekam di jeruji.  Dan Semua yang mengenal NA pun banyak yang tidak percaya dengan  kejadian ini(dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Bikin Geger Sepakbola Kuningan, Manajer Ditangkap Polisi Karena Biayai Klub Dari Situs Judi Online"