KUNINGAN (OKE)- Puncak peringatangan Hari Lalu Lintas Bhyangkara ke-67, dilakukan pemusnahan knalpot bising sebanyak 359 buah dan juga kegiatan deklrasi anti knalpot bising yang dilakukan oleh 10 klub otomotif yang ada di Kabupaten Kuningan.
Deklrasi dilakukan di halaman Mapolres Kuningan, hadir Kapolres Kuninan AKBP Dhany Aryanda, Bupati Kuningan, Kepala PN Kuningan Lusia Amping, Perwakilan dari KN Kuningan, Dandim Kuningan Inf Bambang Kurniawan, serta Kadishub Kuningan Mutofid.
Adapun ke 10 klub otomotif adalah Paguyuban Hodan Kuningan (All Club Kuningan), CBR Club Indonesia Kuningan, Club Thorak, Yamaha MX Club Indonesia, KRAF, Kombo Kuningan, Vespa Antique Club Indonesia Chapter Kuningan.
Kemudian, Yamaha R15 Club Kunigan dan NKC NMAX Kuningan Cumuni. Deklarasi ini merupakan komitmen dari mereka agar tidak menggunakan knalpot bising baik mobil mapun motor.
Deklrasi sendiri bukan hanya dengan pernyataan yang dibacakan oleh 10 komunitas, tapi juga dengan penandatanan. Hal ini bagian dari kampanye tertib lalu lintas.
"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Kapolres dan Pak Bupati. Ini sangat penting karena berkendara itu harus tertib dan tidak mengganggu pengendara dan warga," jelas Kang Ono salah satu perwakilan dari 10 komunitas.
Diterangkan, sejak dulu pihaknya kepada para anggota menekankan harus tertib dalam berkendara agar sebuah klub atau kominitas bisa menjadi contoh bagi yang lain.
Terpisah, Kapolres Kuningan Dhany Aryanda mengatakan, dengan mengajak mereka bisa kembali mensosialisasikan kepada yang lain, agar jangan menggunakan kalpot bising. (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "10 Klub Otomotif Kuningan Deklrasi Anti Knalpot Bising"