KUNINGAN (OKE)- Satres Narkoba Polres Kuningan kembali meringkus pelaku penjual obat terlarang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/8/2022) pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Desa Timbang Kecamatan Cigadamekar.
Pelaku berinisial MA alias Kibeng yang merupakan warga Desa Timbang itu, ditangkap dengan barang bukti obat terlarang berjumlah ribuan butir. Adapun jenisnya adalah trihexy, tramadol HCI dan dextromethorphan.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK , ketika dilakukan penangkapan terhadap MA ditemukan barang bukti sebanyak 100 butir dextromethorphan didalam kresek warna hitam yang berada di saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh MA serta 1 unit handphone.
"Ketika kami melakukan penggeledahan di rumah MA ditemukan 2.340 butir obat jenis trihexyphenidyl dan 640 butir jenis tramad0l HCI didalam kardus paket J&T yang disimpan di dapur rumah MA," ujarnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan di mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya akan menindaklanjuti dan melengkapi mindik, BAP saksi dan TSK. Lalu,pengembangan asal mula jaringanya dan pemeriksaan BB ke puslabfor.
"Pelaku dijerat pasal 197 jo pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Warga Desa Timbang Diringkus Polisi"