KUNINGAN (OKE)- Guna memaksimalkan pengawasan dalam tahapan verifikasi partai politik tingkat kabupaten, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan membuka Posko Pengaduan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di acara Car Free Day, Minggu (28/8/22).
Sistem Pengaduan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan platform berbasis web yang disediakan KPU guna menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu yang disampaikan parpol kepada KPU.
Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Abdul Jalil Hemrawan, M.IKom, disela-sela kegiatan sosialisasi menjelaskan.
Bagi masyarakat yang tidak pernah mengajukan keanggotaan tetapi terdapat dalam data partai politik dalam sipol bisa melaporkan kepada Bawaslu Kuningan melalui Posko Pengaduan.
Hal itu juga tertuang pada Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yaitu KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam sipol.
Sementara itu kegiatan Posko pengaduan bagi masyarakat dalam acara car Free Day mencatat sekitar 16 warga tercatat dalam Sipol dan sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kuningan. Selain itui verifikasi partai politik di tingkat kabupaten akan berakhir pada 05 September 2022.(dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Puluhan Warga Teridentifikasi Masuk SIPOL "