KUNINGAN (OKE)- Selain pencurian motor, aksi jambret di Kabupaten Kuningan pun kerap terjadi. Polisi pun tidak tinggal diam terus memburu pelaku dan Jumat (19/8/2022) dua pelaku yang berhasil ditangkap dihadirkan pada saat pres rilis.
Pelaku berinisial MA (25) merupakan warga Dusun Dukuhsari Rt 001/ Rw 002 Desa Nanggela Kecamatan Greged Kabupayen Cirebon. Sedangkan satu lagi MI (41) warga Dusun Dangder RT 003 /RW 001 Desa Penpen Kecamatan Mundu Kabuapten Cirebon.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK yang didampingi Kasat Resktrim Muhamad Hapid Firmansyah, dua pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan kejadian pada Selasa 19 Juli 2022 dan Senin 1 Agustus 2022.
"Pada kejadian pertama Selasa, TKP-nya di Jalan Raya Bojong Linggarjati Desa Linggasana Kecamartan Cilimus. Pada saat itu, pukul 21.30 WIB korban pulang kerja dari café Djingga menggunakan kendaraan R2 merk Honda Beat warna biru putih," ujar kaporles, dihadapan wartawan, Jumat (19/8/2022).
Pada saat mengendarai motor korban dipepet oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan kendaraan R2 warna hitam, tanpa nomor polisi.Setelah itu, pelaku langsung mengambil tas berwarna ungu milik korban yang disimpan dipijakan depan kendaraan R2.
Menurut kapores, didalam tas milik korban tersebut berisikan 2 unit handphone merk VIVO 1907, warna Cosmic Green, merek IPHONE XR warna kuning, 1 buah KTP, 1 lembar STNK dan uang sebesar Rp400 ribu.
"Pelaku sendiri bertindak sadis dengan menendang kendaraan yang digunakan oleh korban hingga terjatuh. Pasca korban terjatuh pelaku langsung melarikan ke arah," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada bagian tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian kaki kanan dan mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp6,5 juta.
Sementara kejadian kedua menimpa dosen yang terjadi pada Senin (1/8/2022) sekitar jam 02.30 WIB di Jalan Raya Cilimus Desa Sampora Kecamatan Cilimus. Awalnya pelaku berjumlah 2 orang yang mengendarai 1 (unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nopol.
Mereka dengan berboncengan mengikuti korban yang pada saat itu mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat wama hitam Nopol R-4932-HB seorang diri. Kemudian ketika melintasi di Jalan Raya Cilimus-Cirebon Desa Sampora Kecamatan Cilimus pelaku menyalip korban dari sebelah kiri.
Setelah itu , salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik 1 buah tas selempang wama kuning yang dibawa oleh korban dan terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya.
Melihat korbannya terjatuh pelaku langsung mengambil 1 buah tas selempang warna kuning milik korban tersebut dan didalam tas tersebut berisikan 1 unit handphone merk oppo Reno 6 wama hitam dan uang tunai sebesar Rp1.7 juta , KTP, SIM A dan SIM C.
"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar pada bagian bahu dan lengan sebelah kiri dan kerugian materil sebesar Rp6.7 juta, ujarnya.
Mengenai penangkapann pelaku kata kapolres, awalnya ketika ada laporan dari masyarakat mengenai adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan, kemudian Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan langsung melakukan cek TKP.
Petugas lanjutnya, melakukan penyelidikan untuk mencari informasi dan meminta keterangan terhadap korban dan para saksi mengenai kejadian tersebut. Selanjutnya hasil dari penyelidikan awal didapati bahwa 1 unit handphone diduga milik korban digunakan oleh penduduk Dusun Manis RT 007 RW 002 Desa Kondangsari Kecamtan Beber Cirebon.
Setelah dimintai keterangan warga Kondangsari mengaku membeli 1 unit handphone tersebut dari pelaku yaitu MA. Kemudian Ia menunjukan keberadaan pelaku dimana ketika itu pelaku sedang berada di Jln. Raya Desa Kondangsari Kecamatan Beber .
"Tanpa menunggu lama Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan langsung mengamankan pelaku, di rumahnya dan setelah dimintai keterangan ia mengaku bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut bersama MI dan MI pun ditangkap di rumhanya," sebutnya.
Pelaku sendiri langsung diamankan di Mapolres dengan barang bukti dua ponsel, berikut barang milik korban baik pegawai cafe maupun dosen. Ikut Diamankan motor pelaku dan satu unit motor korban.
"Pelaku dijerta pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Pelaku bukan residivis," pungkasnya. (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Pegawai Cafe dan Dosen Dijambret, Pelaku Pepet Korban dan Ditendang, Kerugian Rp13,2 Juta"