Loading...

Jual Obat Terlarang, Warga Makasar Kota Diringkus, BB juga Ditemukan di Desa Gewok


KUNINGAN (OKE)- Untuk kesekian kalinya Satresnarkoba Kuningan kembali meringkus penjual barang haram berupa obat jenis tramadol dan trihexyphendiyl. Penangkapn dilakukan pada Rabu (17/8/2022) di depan sebuah swalayan di Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan.

Pelaku yang berinisial AI (24) merupakan warga Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 70 butir  tramadol dan 65 trihexyphendiyl serta uang Rp50 ribu hasil penjualan obat.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi menyebutkan, pasca diinterogasi terhadap pelaku ternyata ia memiliki barang bukti obat terlarang yang berada di Desa Gewok Kecamatan Garawangi.

"Setelah digeledah di rumhanya, kami temukan 350 tramadol dan 110 trihexyphendiyl. Barang bukti ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur," jelasnya.

Pelaku mengaku, barang tersebut dibeli dari daerah Jakarta . AI sendiri sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.(dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Jual Obat Terlarang, Warga Makasar Kota Diringkus, BB juga Ditemukan di Desa Gewok"