KUNINGAN (OKE)- Kepolisian Resor Kuningan terus menangkap pelaku penjual obat terlarang. Selain warga Timbang yang ditangkap pada Selasa (2/8/2022) pukul 18.30 WIB ditangkap pula MJ alias Bejo warga Dusun IV RT 016/004 Desa Cengal Kecamatan Japara,
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK proses penangkapan Bejo dilakikan di pinggir jalan Desa Cengal. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 105 jenis trihexyphenidy dan 38 butir tramadol.
Selain obat terlarang , juga pihaknya mengamankan uang tunai sebesar rp1.017.000 yang disimpan didalam tas selempang merek polopack warna hitam. Kemudian, satu ponsel.
"Pelaku sudah kita amankan. Kita dalam sehari mampu mengamankan dua orang pela. Hal ini sebagai bukti bahwa kita peranga terhadap narkoba," jelas kapolres.
Pelaku sendiri sudah diamankan di mapolres untuk dimintai keterangan dan terus dilakukan penyelidikan serta penyidikan untuk memberu pelaku lain.
"Pelaku dijerat pasal 197 jo pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.
Sementara itu, penangkapan pelaku mengagetkan warga setempat. Dan penangkapan Bejo sendiri merupakan bukti bahwa peredaran obat terlarang hingga ke pedesaaan dan ini yang harus diwaspadi oleh semua pihak. (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Giliran Warga Cengal yang Ditangkap Polisi, BB Ratusan Butir Obat Terlarang dan Uang Tunai Rp1 Juta Lebih"