KUNINGAN(OKE)- Penangkapan terhadap penjual barang haram kembali dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan. Kali ini penjual ganja berinisial GG(24) warga Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur.
Penangkapan kepada GG dilakukan pada Rabu (3/8/2022) di pinggir Jalan Raya Desa Bayuning dan Desa Cileuleuy. Dari tangan pelaku diamankan tiga paket ganja kering yang dibungkus kertas nasi coklat.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, tiga paket ganja kering itu terdiri dari 1paket 11,94 gram, 13,04 gram dan paket ketiga 7,16 gram atau total 32,14 gram.
Dari pengakuaannya pelaku mendapati barang haram itu dikirim dari Y yang mengaku warga Padang dan saat ini pemasok tengah menjadi DPO.
"Kami juga amankan BB lain yakni HP, selain 3 paket ganje kering seberat 32,14 gram. Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Kuningan," jelasnya.
Akibat perbuatan itu, tersangkat dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun.(dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Bawa Ganja Dibungkus Kertas Nasi, GG Diringkus di Bayuning, Polisi Buru Warga Padang"