Loading...

ASN Sebaiknya Tidak Ngurus Ormas

 

KUNINGAN (OKE)- Aparatur Sipil Negara (ASN) sebaiknya tidak turut serta terlibat aktif dalam mengurus Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dan sejenisnya, demi menjaga netralitas dan profesionalitas sebagai ASN.

"Dalam konteks ini, pimpinan sebuah organisasi perlu menjaga netralitas dan profesionalitasnya sebagai ASN," kata pengamat sosial, Arief Amarudin di Kuningan, Senin, 15/8/22.

Untuk menggerakkan roda organisasi secara sinergis di berbagai level, maka perlu cukup waktu, tidak terikat kedinasan yang membelenggu sebagai ASN dengan aturan yang mengikat.

"Ketika pegawai sudah masuk menjadi ASN ada belenggu yang seolah membatasi hak asasi sebagai manusia. Ada tarik menarik berbagai aturan perundang-undangan yang menggeret ASN," katanya.

Misalnya, dalam amandemen UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. 

"Tampilnya pejabat struktural dalam kontestasi pemilihan ketua ormas hanya akan membuat situasi oragnisasi kurang memiliki nilai tawar dihadapan kekuasaan," katanya lagi.

Maka sejatinya ruang-ruang itu bisa digerakan oleh figur non ASN, memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup demi kelangsungan organisasi yang bisa mengayomi seluruh anggotanya terlebih bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat umum.

"Mengutip pernyataan Ketua bidang organisasi PBNU KH Masdar F Mas’udi menyatakan, persoalan ini sangat pelik, karena itu akan terus menerima masukan karena situasinya tidak dapat digeneralisir," pungkas Arief.(dhn.rdk)

Posting Komentar untuk "ASN Sebaiknya Tidak Ngurus Ormas"