Loading...

Setubuhi Siswi SMK, Warga Kecamatan Kramatmulya Diringkus Polisi

 

KUNINGAN (OKE)-Kasus pemerkosaan di wilayah Kabupaten Kuningan lagi-lagi terjadi. Kali ini pelakunya asal Kecamatan Kramatmulya berinisial R yang berusia (41). Teganya korban adalah ponakan sendiri yang masih duduk di SMK.

Kejadian bermula ketika ponakan dititipkan di rumah tersangka R. Pada sekitar bulan Mei R memberikan minuman kepada ponakannya itu, tanpa ragu ia meminum ternyata korban menjadi teler karena yang diberikan adalah miras.

Pelaku sendiri ikut menenggak minuman sehingga mereka berdua mabuk. Pada saat kondisi mabuk itu,  R langsung melakukan pemerkosaan terhadap ponakan yang seharusnya ia lindungi. Korban sendiri tidak bisa berdaya karena dicekoki miras.

Kejadian ini dilaporkan oleh ponakan kepada keluarganya dan tanpa ampun pelaku pun langsung diringkus oleh pihak kepolisian dan saat ini meringkuk ditahan Mapolres Kuningan.

"Kita sudah tangkap pelaku yang merupakan paman korban. Kejadian persetubuhan itu dilakukan di rumah R," ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Resktrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Selasa (12/7/2022).

Pihaknya kata kasat masih terus menggali informasi dari pelaku. Hasil pengakuan dan laporan insiden terjadi pada bulan Mie atau sudah dua bulan. Kejadian ini membuat geger warga setempat dan geram dengan aksi pelaku.

Mengani barang bukti yang sudah diamankan adalah 1 baju polos lengan pendak berwarna kuning, 1 celana traning warna hitam . Selain itu juga satu unit sepede motor Hodan Bead warna merah dan putih denga nopol E 2522 YAG.

Diterangkan, pelaku di jerat pasal 81 ayat 1 dan 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlidungan anak menjadi UU Jo 76D UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (dhn/rdk)  

Posting Komentar untuk "Setubuhi Siswi SMK, Warga Kecamatan Kramatmulya Diringkus Polisi "