Loading...

Kemenkop Sosialisasikan Pendirian Lembaga Inkubator di Kuningan

 

KUNINGAN (OKE)- Bertempat di Hotel Horison Tirta Sanita Kuningan, Sabtu (16 Juli 2022) Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendirian Lembaga Inkubator se-Kabupaten Kuningan.

Kegiatan diikuti oleh para peserta perwakilan dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian, Bappeda, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Kominfo, DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Disporapar, DPMD, DPPPKBP3A, Koperasi dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Kuningan.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah, Bapak Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si, dalam sambutannya menyampaikan terima  kasih atas kolaborasi Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan tetap terjalin dengan baik. 

Menurut Kadiskopdaperin U Kusamana MSi, Kabupaten Kuningan sebenarnya telah memiliki Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kuningan, beralamat di Jalan Baru Lingkar Timur, Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. PLUT ini dibangun pada tahun 2019. 

Diterangkan, PLUT Ini merupakan salah satu bentuk lembaga inkubator yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kuningan.  Didalamnya ada terdapat 5 konsultan yang memiliki bidang keahlian masing-masing yaitu bidang kelembagaan, bidang SDM, bidang produksi, bidang pembiayaan, dan bidang pemasaran. 

"Sinergitas ini diharapkan dapat bermanfaat bagi peningkatan perekonomian bagi pelaku usaha untuk naik kelas dengan mendapatkan pembinaan, pendampingan dan pengembangan," ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakan, Inkubator bisnis merupakan tuntutan dari perkembangan ekonomi global yang terjadi karena adanya perubahan yang cepat dan signifikan di bidang teknologi, telekomunikasi, digitalisasi, dan adanya deregulasi dan globalisasi. 

"Perubahan tersebut memaksa adanya perubahan pada setiap pelakunya mulai dari skala negara, perusahaan/organisasi dan individ," sebutnya..

Inkubasi dimaksud adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenant). Tenant adalah calon pelaku usaha/calon wirausaha dan/atau pelaku usaha/wirausaha pemula yang menjalani proses inkubasi”

Sementara itu, Deputi Bidang Keirausahaan, Siti Azizah, mengatakan bahwa saat ini jumlah lembaga Inkubator dan tenant yang sudah mendaftarkan diri melalui Sistem Pendaftaran Informasi dan Evaluasi Inkubasi (SIPENSI-KUMKM).

Data pertanggal 2 Juni 2022 terdaftar sejumlah 135 lembaga Inkubator dan 839 tenant binaan. dari jumlah tersebut, sekitar 90% lembaga inkubator yang berdiri di Indonesia didirikan oleh Perguruan Tinggi dan Swasta. 

Sementara PP 7/2021 mengamanahkan bahwa Pemerintah Daerah harus membentuk dan mengembangkan lembaga inkubator paling sedikit 1 (satu) lembaga inkubator oleh Pemprov dan 1 (satu) lembaga inkubator oleh Pemda Kab/ Kota.

Serta memfasilitasi Inkubasi minimal 50 Tenant/Tahun oleh Pemprov dan 20 Tenant/Tahun oleh Pemda Kab/Kota. Sehingga harapannya dengan adanya Sosialisasi ini, bisa segera menjalankan amanat PP 7/2021 untuk membentuk dan mengembangkan lembaga inkubator dan tenant.

"Dengan terbitnya PP 7/2021 dan Permenkop UKM Nomor 3 Tahun 2021, maka Kemenkop dan UKM diamanatkan menjadi leading sektor dalam pengembangan Inkubator di Indonesia," ujarnya.

Dakatakan, pada pasal 135 ayat 2 menyatakan: Pemerintah Pusat (Kemenkop dan UKM) menyelenggarakan pengembangan Inkubasi secara terpadu. 

Artinya Kemenkop dan UKM dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pengembangan Inkubasi harus bersinergi dengan semua stakeholder penyelenggara inkubasi di Indonesia, termasuk Lembaga Inkubator di Pemeritah Daerah Perguruan Tinggi maupun Swasta. 

Siti Azizah berharap dengan banyaknya Lembaga inkubator yang berdiri, dan bersinergi dengan Kemenkop dan UKM, maka akan dapat menginkubasi sebanyak mungkin tenant/start up yang tangguh, kreatif, dan profesional. 

Dengan banyaknya tenant/start up yang tumbuh diharapkan target pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 terkait pertumbuhan wirausaha baru 4% dan peningkatan Rasio kewirausahaan nasional 3,95% di tahun 2024 dapat tercapai.(dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "Kemenkop Sosialisasikan Pendirian Lembaga Inkubator di Kuningan"