KUNINGAN (OKE)- Polres Kuningan terus membasmi penjual barang haram. Yang terbaru Sat Res Narkoba Polres Kuningan meringkus dua orang pengedar obat terlarang atau obat keras tanpa ijin edar.
Dua pelaku itu, berinisial NA (26) warga Kuningan dan MES (21) Warga Garawangi. Dari tangan pelaku petugas mendapati ribuan butir obat daftar G. Mereka ditangkap dua tempat berbeda.
"Kami amankan 5.649 butir obat keras tanpa ijin edar. Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Kuningan," ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Selasa (19/7/2022).
Diterangkan, NA ditangkap pada saat berada di jalan samping sebuah gapura Kelurahan Windusangkahan. Dari tangan ia ditemukan barang bukti sebanyak 289 butir obat terlarang dan uang Rp200 ribu.
Sementara MES diringkus di sebuah warung kopi yang berada di Desa Lengkong Kecamatan Garawanfi. Pada saat itu pelaku tengah asyik nongkrong dan oleh petugas disergap.
Setelah ditangkap lanjut kasat, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapat keterangan, jika obat keras tak berizin disimpan di kamar kosan wilayah Windusangkahan dan begitu ke kosan ternyata benar ada obat tersebut.
"Ini penangkapan dalam jumlah cukup besar karena BB-nya adalah 5.649 butir. Adapun rincinnnya adalah dari NA 173 butir trihex dan 116 butir tramadol dengan total 289 butir obat-obatan," jelasnya.
Selanjutnya, dari tangan MES didapatkan barang bukti 2.500 butir triehex dan 2.860 tramadol dengan total 5.360 butir. Semua barang haram itu dilarang diperjualbelikan.
"Mereka sudah kita amankan dan terus diperiksa untuk tindakan lebih lanjut. Kami akan terus memberuru pengedar dan bandar kemana pun," jelasnya. (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Miliki Ribuan Obat Terlarang, Warga Kuningan dan Garawangi Diringkus"