KUNINGAN (OKE)- Pelaksanaan Program Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Kuningan kembali mendapatkan respon positif dari kalangan organisasi profesi di Kabupaten Kuningan.
Hal ini, ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPC Peradi) Kuningan pada Senin (11/07/ 2022) yang bertempat di Sekretariat Depari di Jalan Pramuka no 30 Kuningan.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jan Sangapan Hutabarat, SH beserta pengurus, Kepala BNN Kabupaten Kuningan AKBP Yaya Satyanagara, S.H didampingi Kepala Sub Bagian Umum Agus Mulya, S.Pd., M.Si , AIPDA Aan Aan Triwijayanto Seksi Pemberantasan dan Sub Koordinator Bidang Hubungan dan Kerjasama Rudy Susanto, SE.
Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Kuningan menyampaikan bahwa Kesepahaman ini terlaksana karena keprihatinan para Advokat terhadap korban Penyalahgunaan Narkoba yang memerlukan pendampingan dalam menghadapi kasus hukum.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasi atas kepercayaan BNN kabupaten kuningan kepada DPC Peradi kuningan sehingga terlaksananya Perjanjain Kerja Sama antara BNNK Kuningan denga DPC Peradi.
“Semoga kami dapat bersinergi bersama agar tujuan dan cita cita kita bersama untuk mewujudkan warga kuningan bebas narkoba dapat terwujud,” Ungkap Ketua DPC Peradi
Kemudian ia juga mengatakan dalam waktu dekat akan dibuatt stand pos bantuan hukum di Car Free Day (CFD) kuningan dalam rangka sosialisasi untuk memberikan pelayanan hukum agar dapat terjamah untuk masyarakat kuningan.
“Banyak masyarakat yang menjadi korban atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan anak, korban penyalah guna narkotika tetapi tidak tahu mendapatkan layanan hukumnya seperti apa. Jangan sampai korban penyalahguna Narkoba yang seharusnya di rehabilitasi namun karena proses hukum tidak fair malah dijadikan sebagai pelaku. Untuk itu, BNNK Kuningan dan Peradi Perlu bekerjasama untuk menyatakan perang terhadap Narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa penanganan masalah Narkotika tidak bisa oleh BNN sendiri, tapi perlu kolaborasi dari berbagai unsur termasuk organisasi Profesi seperti DPC Peradi.
“Tersangka narkotika itu ada mereka yang memang mengedarkan ada juga mereka yang menggunakan. Yang mengedarkan sudah pasti salah apalagi Bandar. Sedangkan yang menggunakan apalagi yang sudah adiksi/sudah kecanduan, ini seharusnya mendapatkan tempat yang layak dalam rangka pemulihan yaitu dengan direhabiliasi,” Jelas kepala BNNK Kuningan.
Selain itu lanjut Yaya, mereka yang hanya coba-cobai narkoba tidak boleh disamakan hukuman atau sanksinya dengan orang yang sudah menggunakan atau pengedar disinilah peran seorang pengacara dibutuhkan untuk memberi bantuan advokasi terhadap penyalahguna.
“ kita menggandeng DPC Peradi Kabupaten Kuningan agar dari pihak DPC Peradi dapat mendampingi para tersangka sekalipun orang-orang yang mungkin menyalahgunakan untuk tidak dihukum tetapi mendapat pendampingan”, ungkap Yaya.
Pihaknya juga berharap, dengan Perjanjian Kerja Sama ini DPC Peradi dapat menjadi penengah dan menjadi solusi dalam pengangan kasus Narkoba di Kabupaten Kuningan. (dhn)
Posting Komentar untuk "Libatkan DPC Peradi dalam Penanganan Kasus Narkoba, BNNK Taken Perjanjian Kerja Sama"