KUNINGAN (OKE)- Pemkab Kuningan melakukan sosialisasi rencana penataan dan pengembangan kawasan Pertokoaan Siliwangi sebelah timur. Hal ini karena segera habisnya masa sewa yakni pada tanggang 30 Juni 2022.
Total ada 30 penyewa toko yang diundang oleh Pemkab Kuningan. Pertemuan digelar di ruang Rapat Linggajati Kuningan pada Senin (27/6/2022).
"Setelah hak sewa habis 30 Juni, maka hak pengelolaan Pertokoan kembali milik Pemkab Kuningan," ujar Bupati Kuningan H Acep Purnama.
Bupati Acep menyebutkan, Pemkab Kuningan mempunyai rencana penataan dan pengembangan kawasan Pertokoan Siliwangi sebelah timur menjadi pusat perbelanjaan. Hal ini dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas.
Sehingga semua lanjut bupati, akan menjadi aman dan nyaman bagi penjual, pembeli dan pengguna jalan. Dengan begini maka jam operasional toko lebih panjang tidak seperti sekarang ini.
Diterangkan, dalam hal pengaturan penghuni toko tersebut , nantinya akan memperioritaskan para penghuni pertokoan Siliwangi yang sekarang ini terlebih dahulu, sehingga tidak usaha khawatir untuk kedepannya.
"Pengembangannya penataan hingga ke Langlangbuaan atau eks Pujasera, kecuali Telkom," ujarnya.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari tahapan awal dari proses rencana penataan dan pengembangan pada pertokoan Siliwangi sebelah timur, sehingga maksud dan tujuannya sampai pada penghuni toko, sehingga penghuni toko bisa memahami.
Kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari tahapan awal dari proses rencana penataan dan pengembangan pada pertokoan Siliwangi sebelah timur, sehingga maksud dan tujuannya sampai pada penghuni toko, sehingga bapak ibu semua bisa saling memahami.
“Perlu diketahui bahwa penataan dan pengembangan ini, upaya untuk meningkatkan perekonomian dan memajukan pelaku usaha," jelasnya.
Untuk sementara itni, sebelum mulai pembangunan. Sewa yang akan diberlakukan dengan pembayaran tiap bulan. Jika nanti waktunya mulai penataan akan ada pemberitahuaan," jelasnya.
Lebih lanjut adapun rencana penataan dan pengembangan akan dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak swasta (pengembang) dengan bola kerjasama BOT (nuild, operation, trasper) atau BGS (bangunn, guna dan serah) dengan durasi kerjasama selama 30 tahun.
Terpisah, Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan, lahan pertokoan Siliwangi merupakan lahan milik Pemkab Kuningan berdasarkan situasi nomor 735/1985 tanggal 2 Agustus 1985.
Serta lanjut dia, sertifikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tanggal 15 September 1990, yang mana terbagi menjadi dua bok yaitu sebelah barat dan sebelah timur Jalan Siliwangi.
Aktivitas ekonomi di pertokoan Siliwangi tersebut, khususnya pertokoan siliwangi sebelah timur berjalan atas dasar perjanjian sewa menyewa pertokoan siliwangi antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan para penghuni pertokoan Siliwangi sebelah timur, dengan masa sewa 25 tahun, mulai dari tanggal 1 juli 1997 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Dalam pertemuan itu, hadir Tim Revitalisasi Pertokoan Siliwangi sebelah timur, Kabag Perekonomian Setda Kuningan, Kabag Hukum, Kabag Pembangunan, Dinas DPMPTSP, Kadis Kopdaperin, PUTR, BPKAD, Kepala Bapendaa dan lainnya. (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Sewa Akan Berakhir 30 Juni, Pertokoan Siliwangi Sebelah Timur Akan Ditata Jadi Pusat Perbelanjaan"