KUNINGAN (OKE)- Perbuatan kejahatan itu tidak akan pernah berjalaln mulus akan terungkap cepat atau lambat. Begitu juga yang dialami oleh BS warga Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon.
Pria berumur 35 tahun itu diringkus oleh anggota Sat Reskrim Polres Kuningan karena menimbun BBM subsidi jenis solar di Desa Cibuntu Kecamatan Cigandamekar. Pelaku melakukan aksi penimbunan selama 2 bulan.
Modus pelaku membeli solar subsidi adalah dengan menggunakan kartu UMKM dan dengan kartu itu dalam sehari ia bisa melakukan berkali-kali pembelian ditiap SPBU dengan menggunakan orang yang berbeda-beda.
"Total 11 ton yang kita amankan. Pengungkapan kasus ini berkat laporan dari warga yang merasa curiga dengan aktivitas pengiriman solar," ujar Wakapolres Kuningan Kompol Samsul Bagja Bahtiar yang didampingi Kanit Tipiter Sat reskrim Pda Dahroji, Selasa (7/6/2022).
Pasca mendapatkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan setelah terbukti langsung digrebek. Pelaku tidak berdaya dan mengakui perbuatannya. Tapi sayangnya satu pelaku kabur dan saat ini tengah di kejar.
Diterangkan, petugas di TKP menemukan puluhan jerigen yang digunakan mengangkut BBM berikut wadah berukuran besar. Total 11 ton BBM bersubsidi.
Dengan menggunakan kartu UMKM pelaku dalam sehari bisa membeli 3-5 kali solar dengan menyuruh orang yang berbeda-beda. Untungnya warga melapor sehingga berhasil ditangkap.
Rencananya oleh pelaku, solar akan dijual ke tempat-tempat industri dengan harga non subsidi. Tentu perbuatan ini melanggar hukum. Sayangnya satu pelaku kabur setelah mengetahui ada polisi datang ke rumahnya.
"Pelaku yang berinisial TT adalah pemilik rumah yang digunakan untuk menimbun solar tersebut. Kami akan terus diburu hingga ketemu, atau dengan sadar pelaku menyerahkan diri," ujar Samsul.
Meski belum pernah dijual tapi pelaku sudah deal dengan pembeli, tapi karena keburu ditangkap sehingga barang subsidi ini aman dan kini disimpan di Mapolres Kuningan.
Samsul mengatakan, selain 11 ton solar, juga ikut diamankan 5 kartu penerima subsidi BBM, 33 jerigen berisi masing-masing 30 liter serta 11 kempu warna putih.
"Karena melanggar pasal 55 dan pasal 23 hurup c dan da Jo pasal 53 hurup c dan d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Pelaku terancam hukum paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milir karena
Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah karena telah melanggar pasal 55 dan pasal 23 huruf c dan d Jo pasal 53 huruf c dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.(dhn/rdk)
"Saya berharap kepada warga agar dapat lebih aware terhadap lingkungan sekitar. Ketika ada hal-hal yang dianggap mencurigakan bisa langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat," pungkas Syamsul.
Posting Komentar untuk "Beli Solar Gunakan Kartu UMKM, BS Diringkus Dengan Barang Bukti 11 Ton "