KUNINGAN (OKE)- Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Kuningan dengan agenda sidang Penyampaian Secara Resmi Nota Pengantar DPRD Mengenai 2 Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.
Adapun Raperda itu yakni Tentang Pondok Pesantren dan Ketahanan Keluarga. Kegiatan digelar di Aula Gedung DPRD Kuningan, Senin (6/6/2022).
Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Kuningan dengan agenda Penyampaian Secara Resmi Nota Pengantar DPRD Mengenai 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, SE.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, mengatakan, dengan terbentuknya Raperda terkait Pondok Pesantren akan memenuhi perkembangan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat pada aspek-aspek pengakuan atas indepedensi penyelenggaraan pesantren.
Kemudian, pengakuan atas varian kekhasan dan model penyelenggaraan pesantren, pengakuan atas pemenuhan unsur pesantren (arkanul ma’had) dan ruh pesantren (ruhul ma’had) sebagai syarat pendirian dan pengakuan kepada pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sama halnya dengan Ketahanan Keluarga, Kata Ketua DPRD Kuningan, dengan dibentuknya Raperda tentang ketahanan keluarga akan terwujudnya kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal.
“Terima kasih banyak atas kerjasama yang baik dengan pemerintah sehingga proses persidangan dapat berjalan aman dan lancar sesuai rencana yang ditetapkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kuningan,” ujarnya.
Sementara, Bupati Kuningan, menyampaikan rapat paripurna ini untuk pemerataan serta kesamaan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan agar terus berkembang dan maju untuk menciptakan generasi muda yang berakhlakul karimah.
“Sama halnya dengan nanti terbentuknya Raperda Ketahanan Keluarga agar terciptanya keluarga yang bahagia dan sejahtera sehingga dapat mengurangi angka perceraian di Kabupaten Kuningan sendiri,” ujarnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna, Sekretaris DAERAH Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si., Forkopimda Kabupaten Kuningan, Kepala SKPD se-Kabupaten Kuningan dan undangan lainnya.
Posting Komentar untuk "Perda Ponpes dan Ketahanan Keluarga Segera Disahkan"