Loading...

Jadi TO Polisi, 2 Penjual Obat Terlarang Diringkus

 

KUNINGAN (OKE)- Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh Polres Kuningan. Aparat kepolisian terus memburu pelaku penjual barang haram  tersebut dan pada Kamis 2 Juni berhasil menang dua pelaku di dua tempat berbeda.

Pelaku yang ditangkap adalah penjual obat terlarang jenis trihexypenidle  dan dextrometropan.   Total ada 230 butir obat yang diamankan dari pelaku, selain uang tuna dan juga ponsel.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Iptu Sukarno, pelaku bertamana berinisial RS (31) warga Dusun Kliwon Desa/Kecamatan Sindangagung. Ia ditangkap Kamis  pukul 13.00 WIB.

RS ditangkap disebuah bengkel di Jalan Baru Muhamad Yamin Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung. Dari tangan pelaku diamankan 30 butir dextrometropan dan 20 butir  trihexypenidle, 1 ponsel dan 1 kantung kresek warna hitam.

Sementara itu lanjut kapolres, pelaku kedua berinisial JS (25) warga Pekapilan Cirebon yang ditangkap pada pukul 14.00 WIB di ruko Pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana.  Sedangkan BB yang diamankan adalah 180 butir dextrometropan dan uang Rp50 ribu dan satu kantung kresek.

"Mereka merupakan TO (target operasi) kita. Selama ini mereka sering menjual obat dil wilayah Kuningan. Penangkapan ini juga atas perasn warga yang melaporkan dan kita tindaklanjuti," ujar mantan Kapolsek Gambir itu yang diamini oleh Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi.

Kapolres mengimbau agar warga lebih proaktif lagi ketika mendapatkan informasi ada yang akan transaksi obat terlarang, karena informasi dari warga sangat dibutuhkan dan setelah ada laporan akan segera ditindaklanjuti.

Diterangkan, langsung diamankan di Mapolres dan dijerat pasal 197 jo pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehaan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "Jadi TO Polisi, 2 Penjual Obat Terlarang Diringkus"