KUNINGAN (OKE)- Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh Polres Kuningan. Yang terbaru Sat Narkoban menangkap salah satu pelaku penyalah guna sabu-sabu pada Kamis (9/6/2022) pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Mandirancan.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Kasat Nakorba AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Iptu Sukarno, pelaku penyalahguna berinisialnya DD (42) warga Dusun Pahing Desa Bandorasawetan Kecamatan Cilimus.
"Dari tangan pelaku kita dapatkan 1 paket sabu terbungkus klip bening terbungkus lakban coklat dengan seberat 1,32 gram, 1 unit hP Vivo warna merah," ujar kapolres, Minggu (12/6/2022).
Diterangkan, pelaku di tangkap di pinggir Jalan Raya Mandirancan. Ia mengaku, mendapatkan sabu dari seseorang. Identitas pemasok sudah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran.
Akibat perbuatan yang melanggar hukum, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dab 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kuningan untuk mengikuti proses selanjutnya," pungkasnya. (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Miliki Sabu Warga Bandorasa Ditangkap di Mandirancan"