Loading...

Ingin Bayar Pajak Kendaraan, Cukup Datang ke Perempatan Desa Purwasari dan Pasar Kepuh Kuningan

 

KUNINGAN (OKE)-Samsat Kuningan terus meningkatkan pelayanan, sejak Senin (16/5/2022) mereka menyediakan layanan mobil keliling di dua tempat, biasanya hanya di satu. Untuk jadwal  Senin  (6/6/2022)  ada Senin Perempatan Desa Purwasari Kecamatan Garawangi dan Pasar Kepuh Kuningan.

Adapun jam operasional pelayanan mulai dari Pukul 08.00-11.00 WIB. Persyaratan Pajak 1 tahun yakni KTP Asli dan Fotocopy 2 lembar. Kemudian, STNK Asli dan Fotocopy 2.

Sementara persyaratan pajak 5 tahun (harus di kantor induk Samsat) yakni KTP Asli dan Fotocopy 3 lembar. Kemudian, STNK Asli dan fotocopy 3, fotocopy BPKB  2 lembar dan harus cek fisik.

Adapun untuk persyaratan BBNKB II atau fotocopy KTP  pemilik baru 4 lembar, STNK Asli dan Foto Copy 4 lembar, BPKB asli dan fotocopy BPKB 3 lembar, cek fisik dan kwitansi pembelian di fotocopy 3 lembar.

Selain di Samsat Induk Jalan Aruji dan Samling, wajib pajak juga bisa membayar pajak di Samsat Desa Kadugede, yang  lokasi di Kantor Desa.

Dengan jadwal Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 dan Sabtu 08.00-10.00 WIB. Sedangkan di Samsat Desa Cilimus Lokasi Kantor BUMDes Andayasari Cilimus atau belakang Terminal Cilimus.

Terakhir Layanan Samsat Outlet ada di Luragung tepatnya di Kantor KCP Bank bjb Luragung dengan jadwal Senin-Jumat 08.00-14.00 dan Sabtu 08.00-10.00 WIB (Samling). 

Berikut Jadwal Lengkap Samling

Senin Perempatan Desa Purwasari Kecamatan Garawangi dan Pasar Kepuh Kuningan

Selasa Fajar Mandirancan dan Ciniru

Rabu Pasar Ciawigebang dan Darma

Kamis Alun-alun Cibingbin dan Subang

Jumat Pasar Kramatmulya dan Pasawahan

Sabtu Fajar Jalaksana dan Kramatmulya

Minggu Taman Kota/Depan Masjid Agung Kuningan/Depan Kantor Induk Samsat Kuningan Jalan  Aruji. (dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "Ingin Bayar Pajak Kendaraan, Cukup Datang ke Perempatan Desa Purwasari dan Pasar Kepuh Kuningan"