Sejak dikeluarkan surat DPO pada tanggal 27 Januari terhadap TH Alias YT warga RT 007/002 Lingkungan Paleban Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur, pelaku terus diburu.
Akhirnya pelarian YT berakhir setelah petugas BNN pada tanggal 1 Juni pukul 11.30 WIB berhasil menangkap di KabupAten Cirebon atau tepatnya di Jalan Cendana Raya No 24 Desa Sampiran Kecamatan Talun.
Dalam penangkapan tersebut, petugas ikut mengamankan BB berupa sabu sebanyak empat bungkus dengan berat 26,47 gram.
“Dalam kasus ini ada dua perbuatan pelaku yakni sebagai DPO dan kasus BB baru,” jelas Kepala BNNK Kuningan Kuningan, AKBP Yaya Satyanagara, Senin (6/6/2022).
Pelaku ini bakal jerat dengan hukuman diatas 5 tahun penjara karena dua perbuatan yang dilakukan. Sedangkan pelaku pertama sudah divonis selama tahun.
“Pelaku ini terbilang sindikat besar di Kuningan dan punya wilayah di Kuningan Selatan. Karena TKP pertama di Ciherang dan Selajambe,” ujar Yaya.
Diterangkan, pelaku ini sudah masuk kelas sindikat besar karena dalam seminggu lebih dari 50 gram sabu yang bisa dijual. Kalau meminjam istilah YT termasuk kelas “camat” sehingga dibawahnya banyak lurah-lurah.
“Ini juga keberhasilan kami dalam menangkap pelaku yang cukup besar. Mereka sehari berkerja di bengkel dan mereka memanfaatkan profesi itu untuk mengedarkan sabu hingga pelosok,” ujarnya lagi yang menyebutkan pada awal tahun 2021 sabu masuk ke Kuningan sebanyak 15 Kg.
Pada kesempatan itu, ikut diamankan BB lain yakni 1 set alat hisap sabu/bong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 ATM BCA dan BRI.
Selanjutnya, 1 ponsel merk Redmi type Note7 warna hitam,1 pak plastik Klip bening merk flexi bag isi 100 lembar, 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha Tipe Mio M3 warna hitam Pol E 4382 YAC berikut STNK dan kunci
“Kami akan terus memerangi narkotika di Kuningan. Bagi warga yang mempunyai anak sebagai pecandu datang ke kami nanti di rehab hingga sembuh. Ingat jangat takut, kami jaga keamanannya,”pungkasnya.
Pada saat press rilis itu, Kepala BNNK Kuningan didampingi, Kasubbag Umum Agus Mulya, S.Pd., M.Si, Koordinator Pemberantasan Ade Mochamad Friadi, SE. Koordinator Rehabilitasi Asep Syaripudin,S.STP dan Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Dedi Nuryadi, SE (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk " DPO Sejak Januari, BNNK Kuningan Ringkus Warga Cigadung di Cirebon "